Polri Apps
banner 728x90

Kapolres Lingga Jelaskan Pelanggaran Briptu Jedri Ade Lasvicka

Personel Polres Lingga, Briptu Jedri Ade Lasvicka Diberhentikan Dengan Tidak Hormat oleh Kapolres Lingga. (Dok/HumasPolres)

Lingga, Owntalk.co.id – Dalam upacara Hari Kesadaran Nasional yang digelar di Lapangan Upacara Tri Brata Polres Lingga Senin, (18/03/2024) lalu, Briptu Jedri Ade Lasvicka diberhentikan menjadi anggota Polri dari bagian personel Polres Lingga oleh Kapolres Lingga akibat melanggar kode etik polri.

Dalam pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional itu sekaligus dilaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu (1) Personel Polres Lingga Briptu Jedri Ade Lasvicka yang melanggar Kode Etik Profesi Polri.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini merupakan suatu bentuk keseriusan Polri dalam menindak tegas Personel yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku di Instansi Kepolisian,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, Briptu Jedri Ade Lasvicka terbukti melakukan kesalahan pelanggaran kode etik personel Polri.

“Pasal 13 huruf e Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri,” Kata AKBP Robby Topan Manusiwa S.I.K kepada Owntalk.co.id Selasa, (19/03/2024).

Kapolres menegaskan, kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus terakhir untuk seluruh Personil agar Polri khususnya Polres Lingga.

“Semoga semua ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar senantiasa melakukan introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta melaksanakan tugas secara profesional, jauhkan diri dari perbuatan melanggar kode etik profesi Polri maupun melanggar tindak pidana umum,” tutup AKBP Robby. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *