Polri Apps
banner 728x90

Ini Kata, Lurah Sungai Lakam Timur Dan Dinas PU Terkait Penyerobotan Tanah

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Penimbunan tanah di tepi pantai daerah ujung Puakang depan Vihara Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun diduga tidak mengantongi izin. Informasi dari instansi terkait menyebut kegiatan itu telah dihentikan sejak Senin 18/03/2024.

Lurah Sungai Lakam Timur Safrizal, mengatakan Kasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah menghentikan kegiatan. Aktivitas penimbunan itu mencakup wilayah pantai dengan mengangkut tanah dari sekitarnya. Bahkan, kata Safrizal, Dinas PU telah mengajukan surat kepada Bupati Karimun untuk pembongkaran kembali tanah timbunan itu.

Ativitas penimbunan tanah itu menambah runyamnya masalah di lokasi itu. Sebab, Haigong Edi, yang menimbun tanah yang bersempadan dengan pelantar dan sempadan dengan Sumarni dan ahli warisnya Oki, menyebut tanah itu merupakan bagian dari persil tanah Sumarni dan Oki.

Namun tanah milik yang dikuasai Oki di tepi pantai itu diserobot dan ditimbun Haigong. ”Tinggal tunggu tanda tangan dari Bupati Karimun (penghentian aktivitas penimbunan) aja,” kata Safrizal kepada media, melalui Aplikasi Whatsapp. Selasa, 19/3/2024.

Sementara itu salah satu Kasi di Dinas PU Kabupaten Karimun, Deni, saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp, menjelaskan pihaknya telah menegor dan memasang police line. ”Memang telah kami tindak lanjuti, kami lagi menunggu pihak BPN yg menetapkan kepemilikan HGB, belum jelas kepemilikannya,” kata Deni.

”Karena kedua-duanya mengklaim tanah mereka. Bukan wewenang kita terkait kepemilikan tanah,” jelasnya.

Kasi PU Deni mempertanyakan kepada awak media, sudah lihat belom suratnya, Masih hidup ga sertifikat HGB nya. Pak lurah sdh paham permasalahannya. ”Kemarin mau disambung oleh pihak Sumarni/Oki disitu baru kita tahu bg. Bahasa BPN lagi sengketa,” katanya kepada wartawan.

Kasi PU Deni, mengunkapkan itu sebabnya mereka menuggu kepastian kepemilikan tanah. Itu sebabnya makanya kita harus menunggu tentang siapa siapa pemilik (tanah) yang sah. Tapi kalau untuk dibangun bangunan di lokasi itu, baru tugas PU di pengendalian dan penertiban bangunan. Kita hentikan pekerjaannya,” jelas Deni.

Satu lagi masalah yang menimbulkan pertanyaan bagi aparatur pemerintahan Kabupaten Karimun, yakni masalah itu tidak diserahkan kepada aparat hukum. ”Kenapa mereka yang merasa tanahnya diserobot tidak mengadukan ke Polres. Itukan sudah masuk delik pidana,” ungkapnya. (koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *