Karimun, Owntalk.co.id – Polres Karimun terus meningkatkan pelayanan prima dengan cara menjemput aspirasi ke tengah Masyarakat melalui kegiatan Curhat Kamtibmas, yang dilaksanakan di kedai Kopi Ahok, jumat 08/03/2024.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim S.H didampingi personel Polsek Moro lainnya, dan dihadiri RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Kecamatan Moro dengan Tema “Untuk Kabupaten Karimun Yang Aman dan Damai”
Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim S.H mengatakan, kegiatan Curhat Kamtibmas sebagai ajang silaturahmi, komunikasi dan tatap muka bersama anggota Polri dengan RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Kecamatan Moro.
“Sebagai bentuk memberikan pelayanan yang terbaik, pihaknya langsung menjemput aspirasi dan mendengar keluh kesah masyarakat, sehingga hubungan baik antara pihak Kepolisian dengan masyarakat dapat terjalin dengan baik,” katanya.
“Guna mewujudkan situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Moro yang aman, damai dan kondusif, peran penting masyarakat sangat dibutuhkan yang juga sebagai mitra dari pihak Kepolisian,” sebutnya lagi.
Rizal mengungkapkan, dengan bertambahnya 1 kejadian Bunuh diri pada Hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 di Desa Sei Asam Kecamatan Belat Kabupaten Karimun menambah angka bunuh diri menjadi 6 di Tahun 2024.
“Kami dari Polsek moro telah menggerakkan para Bhabinkamtibmas maupun Polisi RW untuk memberikan himbauan baik pada kegiatan pertemuan di kantor pemerintah maupun dengan masyarakat untuk selalu memberikan pencerahan terkait dosa besar bunuh diri dan akan masuk neraka jahanam,” ungkapnya.
Rizal menambahkan, dalam hal ini kami Kepolisian (Polsek Moro) sudah berupaya mendatangi tokoh-tokoh agama, Imam Mesjid untuk dapat menyampaikan penyuluhan penyuluhan untuk menjauhi perbuatan bunuh diri sebagai jalan pintas yang didasarkan pada keputusan sesaat dan bukan merupakan solusi atas permasalahannya dan mari kita saling peduli dengan lingkungan di sekitar kita.
“Mari kita meningkatkan iman dan taqwa menjelang bulan Ramadhan dan bersama sama menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dalam hal ini kami mengajak RT/RW dengan melibatkan Tokoh Agama Kecamatan Moro untuk saling bekerja sama dan berupaya melakukan himbauan serta penyuluhan agama terhadap masyarakat,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kapolsek Moro juga Memberikan himbauan tentang Karhutla Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. (koko)