Batam, Owntalk.co.id – PT PLN Batam, bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menandatangani nota kesepahaman tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai langkah konkret dalam mewujudkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum, di kantor korporat PLN Batam pada Kamis (7/3).
Selanjutnya, nota kesepahaman juga ditandatangani antara Dirut PLN Batam dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rudi Margono, menekankan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini menandai kerjasama yang erat antara PLN Batam dan Kejaksaan.
Rudi menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka dan penyelesaian cepat terhadap masalah hukum, mengingat PLN Batam memiliki aset yang vital bagi nasional dan peran penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Dengan kerjasama yang sinergis, kita dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan menjaga keterpaduan dalam menangani masalah hukum,” ujar Rudi.
Muhammad Irwansyah Putra, Direktur Utama PT PLN Batam, mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bimbingan dari Kejaksaan dalam menjalani proses hukum.
Ia menyampaikan harapannya agar kerjasama yang baik ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan, sehingga PLN Batam dapat fokus pada peningkatan layanan kepada masyarakat tanpa terhalang oleh masalah hukum.
“Dukungan dari Kejaksaan sangat penting bagi PLN Batam sebagai perusahaan publik. Dengan sinergi yang baik, kita dapat menciptakan harmoni dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Irwansyah.
Irwan juga menyampaikan harapan bahwa kedepannya, dukungan dari Kejaksaan akan semakin kuat, memastikan tidak ada lagi kendala hukum yang mengganggu dalam menjalankan tugas PLN Batam sebagai salah satu pilar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayahnya.