Polri Apps
banner 728x90

Ketum KONI Lingga Tanggapi Temuan SPJ Fiktif Ketua Harian KONI oleh Kejari Lingga

Ketua Umum Koni Kab. Lingga, Abdul Gani Atan Leman. (ist)

Lingga, Owntalk.co.id – Berdasarkan keterangan dari 73 saksi yang dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2020 senilai Rp. 20 Miliyar dan 5 Miliyar pada tahun anggaran 2021 mengungkapkan daftar nama pengguna anggaran uang menyalahi aturan.

Kejari Lingga melalui tim penyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos melaksanakan konfrensi pers terkait perkembangan penyelidikan penanganan kasus dana hibah dan bansos.

Dalam keterangannya, Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, mengungkapkan bahwa, adanya SPJ Fiktif yang dibuat oleh Ketua Harian KONI Lingga dalam penggunaan angaraan APBD Kab. Lingga.

“Sebagaimana pemeriksaan dokumen SPJ dan dihubungkan atas pengakuan beberapa pihak tim memperoleh SPJ yang dibuat sebahagian fiktif dan telah dipalsukan,” ungkap Senopati.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga, Abdul Gani, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, akan mengikuti prosedur pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Lingga.

“Kalau spj fiktif menyesuai dengan laporan, tapi nanti kita ikuti prosedurnya, kita cek kembali setelah dipanggil Kejaksaan nantinya,” Kata Abdul Gani saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp oleh Kabiro Owntalk.co.id Lingga, Kamis, (18/01/2024).

Disinggung soal kejadian tahun lalu dilakukan oleh Ketua Harian KONI Lingga yang merugikan nama baik KONI saat mengikuti ajang Porprov waktu itu, Gani mengatakan bahwa, sering terjadinya kordinasi yang kurang baik dari yang bersangkutan.

“Itulah awal mulanya melibatkan masalahnya dengan saya, karena sering terjadinya miss komunikasi diantara kami, harusnya setiap keputusan yang ingin diambil harus konfirmasi ke saya terlebih dahulu,” ucapnya.

Dirinya mengatakan bahwa, siap bilamana nantinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Lingga terkait pemeriksaan lanjut.

“Mungkin ada kelengkapan yang belum lengkap, memang terkait dana hibah itu sudah kita laksana dan mungkin dari SPJ itu ada yang tidak sesuai, jadi nanti kita cek kembali setelah ada panggilan dari Kejaksaan” tegasnya. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *