Polri Apps
banner 728x90

Bawaslu: Wajib Lapor Dana Kampanye Jika Tidak Ingin Dieliminasi, Terakhir Tanggal 7 Januari

Fidya Asrina, Ketua Bawaslu Kab. Lingga. Foto (Ist)

Lingga, Owntalk.co.id – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga mengingatkan Partai Politik (Parpol) perserta pemilu wajib melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) yang berakhir pada tanggal 07 Januari mendatang. Sabtu, (06/01/2024).

Pada tahapan kampanye selain kampanye yang diawasi oleh Bawaslu Lingga, ada sub tahapan penting yang wajib untuk dilaksanakan, yaitu soal dana kampanye, dimana peserta pemilu wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

“Berdasarkan UU No. 7 Th 2017, LADK wajib dilaporkan 14 hari sebelum masuk rapat umum yang akan dimulai pads tanggal 21 Januari nanti, jadi Itu artinya LADK wajib disampaikan terakhir pada tanggal 7 Januari besok,” kata Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, S.IP., kepada Owntalk.co.id

Fidya menegaskan, hal ini menjadi atensi Bawaslu terkait LADK parpol, dan menghimbau kepada KPU Lingga dan Partai Politik utuk mengintensifkan waktu dengan maksimal untuk proses LADK.

“Jangan sampai nanti ada sanksi yang diterima teman-teman parpol karna tidak melaporkan LADK, terburuknya adalah Pembatalan sebagai peserta Pemilu sesuai dengan Pasal 118 Ayat 1 dan 2 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum,” tegasnya (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *