Perkara Korupsi BBM, JPU Tuntut Terdakwa AWB dan H 8 Tahun Penjara

Kedua terdakwa saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi dana BBM transportasi laut dan sungai. (Ruslan)

Lingga, Owntalk co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Prov. Kepri) menggelar sidang pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa AWB dan H yang tersandung kasus tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai dituntut 8 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jum’at, (05/01/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Senopati menjelaskan agenda persidangan perkara korupsi tipikor BBM transportasi laut dan sungai memasuki pembacaan surat tuntutan.

“Sidang pembacaan tuntutan telah dilaksanakan, dimana kedua terdakwa dituntut 8 tahun 3 bulan penjara,” kata Senopati

Dikatakannya, para terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 64 KUHP.

“Terhadap terdakwa Afrianola Wisnu Brata selama 8 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp909.189.800,” jelasnya

Lanjut Senopati mengatakan bahwa, jika dalam 1 bulan secara inkrah tidak dibayar, maka JPU akan melelang harta benda terdakwa. Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka terdakwa akan di panjara selama 4 tahun penjara,” tuturnya

Sementarai itu, untuk terdakwa Hendra dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp728.000.000.

“Dan jika dalam 1 bulan setelah inkrah tidak dibayar maka JPU akan melelang harta benda terdakwa dan bilamana tidak mencukupi maka terdakwa akan dipenjara selama 4 tahun,” ungkapnya

Menurut laporan hasil audit Kejati Kepri, kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp2.064.917.500, dari pagu anggaran sebesar Rp3.102.572.500.

Atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh kedua oknum ASN yang yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga itu, Kejari berupaya melakukan pemulihan kerugian daerah.

Lebih lanjut, Senopati mengatakan bahwa, pihaknya telah berhasil memulihkan kerugian daerah sebesar Rp307.727.700. Kemudian, pada tahap penuntutan atau persidangan Kejari kembali berhasil pengembalian kerugian negara dari terdakwa Hendra sebesar Rp120.000.000.

“Belum lama ini dari terdakwa Hendra mengembalikan senilai Rp120 juta, total sementara Jaksa berhasil memulihkan kerugian korupsi sebesar Rp427.727.700. Terdakwa Afrianola Wisnu Brata belum ada melakukan pengembalian kerugian negara,” terangnya (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *