Lingga, Owntalk.co.id – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Lingga melaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh peserta Partai pemilu, terkait pelatihan saksi Partai Politik (Parpol) pada Pemilu 2024 mendatang, yang berlangsung di Ruang Rapat Hotel Lingga Pesona, Daik Lingga, Kabupaten Lingga. pada Jum’at, (29/12/2023) lalu.
Pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi fasilitasi merupakan pelaksanaan amanah Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa saksi Partai Politik dilatih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Jadi kita adakan rapat koordinasi terlebih dahulu bersama parpol peserta pemilu 2024 se Kabupaten Lingga dalam merekrut saksi Parpol yang memiliki kapabilitas sebagai saksi, yang diharap dapat ikut melaksanakan pengawasan di TPS,” kata Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, kepada Owntalk.co.id, Sabtu, (30/12/2023).
Menurutnya, saksi parpol memilik peran penting sebagai pengawas TPS dari parpol untuk mengawal transparansi dan mencegah terjadinya kecurangan pemilu.
“Karna pemilu yang berhasil, tidak saja karna ada penyelenggara tapi juga adanya masyarakat yg berperan aktif dan terlibat dalam proses pemungutan suara serta penghitungan suara sebagai saksi bagi parpol peserta pemilu,”
Sebagaimana pedoman teknis pelatihan saksi parpol bahwa, setiap Parpol menyediakan satu saksinya untuk mengawal pesta demokrasi pemilu 2024 nantinya pada setiap tempat pemungutan suara, dan wajib mengeluarkan surat mandat kepada yang bersangkutan.
“Setiap satu parpol menyediakan 1 saksinya untuk disetiap TPS, dan wajib dibekali surat mandat sebagai saksi dr masing-masing parpol peserta, saksi perseorangan dan saksi capres cawapres untuk peserta pemilu,”. pungkasnya (Yud)