Lembaga Akan Segara Menyurati APH Dan Kejaksaan Terkait Pelabuhan Sri Tanjung Gelam

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri 1 Jantro Butar Butar akan menyurati Aparat Penegak Hukum (APH) agar memeriksa pihak kontraktor pembuatan ponton baru senilai 9.6 miliyar, jumat 22/12/2023.

Ketua Lembaga perlindungan konsumen Kepri 1 Jantro Butar Butar mengatakan, kita akan segera menyurati kepada Aparat Penegak hukum (APH) untuk memeriksa kontraktor pemenang tender pembuatan ponton baru senilai 9,6 miliyar di pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK).

“Kita akan segera menyurati Kepolisian, dan kejaksaan negeri Karimun,” katanya.

Jantro Butar Butar menjelaskan, saat kita turun ke lapangan, keadaan ponton lantai ada sudah rusak, pinggiran tepi ponton hanya di kasih semacam pipa paralon, dan juga tidak ada atapnya.

“Pengelola pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) apa bisa menjamin keselamatan, keamanan penumpang,” ujarnya.

“Segera mungkin kita akan menyurati Kepolisian dan Kejaksaan untuk memanggil pihak pihak yang terkait, karena ini demi keselamatan, kenyamanan orang banyak,” tambahnya

Awak media konfirmasi kepada kepala BUP Karimun Yuwono melalui Aplikasi Whatsapp yang diwakilkan Dir Ops BUP H. Ical mengatakan, kalau masalah ruang tunggu pelabuhan KPK akan kita rapatkan dengan Direksi nanti.

“Untuk Ponton masih di bawah naungan Dishub Kabupaten Karimun, karena belum ada serah terimahnya dari Dishub ke BUP,” sebutnya. (koko)

Exit mobile version