Polri Apps
banner 728x90

Pemprov Kepri Raih Predikat Zona Hijau Kualitas Tertinggi Tahun 2023 dari Ombudsman RI

Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik).

Batam, Owntalk.co.id – Lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Kepri baru-baru ini menyelenggarakan Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik).

Acara ini diadakan secara tatap muka dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, yang mewakili Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad di Batam Center, pada Senin (18/12).

Penganugerahan ini diperuntukkan bagi instansi Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Lembaga se-Kepulauan Riau yang telah mematuhi standar dan meraih opini positif dari masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang tahun 2023.

Dalam kegiatan tersebut, hadir juga sejumlah tokoh, seperti Anggota Ombudsman RI Ir. Jemsly Hutabarat, Wakil Kajati Kepri Ibu Rini Hartati, S.H., M.H., Kepala BPS Kepri Darwis Sitorus, Ketua KI Kepri Hamdani, S.Sos, Asisten Administrasi Umum Kota Batam, Sekda Tanjungpinang, Sekda Bintan, Wakil Bupati Karimun, Asisten 3 Lingga, Bupati Anambas, Sekda Natuna, Pejabat terkait lainnya, dan Pemred Media Nasional dan Lokal.

Prestasi tertinggi diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Kepri, yang meraih predikat “Tingkat Pemerintah Daerah Provinsi Zona Hijau Kualitas Tertinggi.” Sementara itu, Kantor Pertahanan ATR/BPN Zona Hijau Kualitas Tertinggi melibatkan Batam, Karimun, Tanjungpinang, Natuna, dan Lingga.

Kantor Kepolisian Resort se-Kepulauan Riau Zona Hijau Kualitas Tertinggi diraih oleh Polresta Barelang, Polres Lingga, Polres Bintan, dan Polres Tanjungpinang. Seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Kepri juga meraih Zona Hijau Kualitas Tertinggi pada tingkat Pemda.

Proses penilaian dilakukan dari bulan Juni hingga akhir September 2023. Semua dimensi, variabel, dan indikator penilaian merujuk pada komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang tercantum dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden yang secara langsung berhubungan dengan penyelenggaraan layanan.

Dalam sambutannya, Sekdaprov Adi Prihantara menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri, yang memberikan kontribusi positif terhadap pola pelayanan publik.

“Dengan keberadaan Ombudsman RI, instansi di Kepri diingatkan untuk terus meningkatkan pelayanan, karena Ombudsman RI berfungsi sebagai pengawas yang mampu memberikan kontribusi positif, membantu mencegah tindakan korupsi di instansi daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menjelaskan bahwa tugas utama Ombudsman RI adalah melakukan survei terhadap kepatuhan, termasuk ketersediaan sarana prasarana dan Indeks persepsi administrasi, serta survei masyarakat.

“Hal ini menjadi salah satu peningkatan pelayanan yang dilakukan lembaga pelayanan publik dari tahun ke tahun, dengan tolak ukur yang semakin baik karena semakin kompleks atau baiknya tolak ukurnya. Independen, non-diskriminatif, tidak memihak, dan tanpa biaya adalah empat prinsip dasar untuk memberikan layanan yang optimal,” ungkapnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan bahwa 23 entitas, termasuk Kementerian (Kantor Pertanahan), Pemprov, Polres, dan Pemda kabupaten Kota, dan Lembaga, telah disurvei mulai dari Juni hingga akhir September 2023.

“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen penyelenggara pelayanan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Kami juga berterima kasih atas peran aktif Ombudsman Pusat dan Perwakilan dalam memberikan pendampingan terhadap penyelenggaraan layanan publik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *