Polri Apps
banner 728x90

Terdakwa AWB dan H, Kasus Korupsi BBM Lingga Hari Ini Masih Terima Gaji Selama Persidangan

Tersangka AWB dan H

Lingga, Owntalk.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, sebut terdakwa kasus penggelapan dana belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) lalu, hingga hari ini masih terima gaji PNSnya. Rabu,  (06/12/2023).

Diketahui bahwa hari ini PNS Lingga telah menerima, dan sebelumnya, Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lingga, ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga pada tanggal (12/09/2023) lalu, atas kasus korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, untuk transportasi laut dan sungai yang saat ini masih menjalani proses persidangan. 

Kendati demikian, (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, menyatakan bahwa kedua terdakwa, AWB dan H, saat ini masih berstatus sebagai PNS dan masih menerima gaji. 

“Mereka masih tetap sebagai pegawai. Kami telah memutuskan untuk hanya memberikan gaji, tanpa tunjangan, mulai 1 Agustus,” ucap Armia. Sabtu, (02/12/2023) kemarin.

Lebih lanjut, Armia menjelaskan bahwa keputusan lebih mengenai status kedua terdakwa akan ditentukan setelah proses persidangan selesai.

“Untuk sementara kita tunggu dulu karena sidangnya belum selesai. Kami pemerintah daerah berharap jadi pembelajaran bagi yang memegang jabatan,” jelasnya.

Berdasarkan laporan, perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara, khususnya Keuangan Daerah, Kabupaten Lingga sebesar Rp 2.064.000.000.00. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *