Zamroni Ingatkan Peserta Pemilu: Jaga Komitmen dan Hindari Pelanggaran Berkampanye

Rapat Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu di Dabo Singkep, Kamis (30/11/2023).

Lingga, Owntalk.co.id – Zamroni, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lingga, memberikan peringatan tegas kepada peserta pemilu agar tidak melanggar aturan berkampanye.

Sebagaimana diatur dalam pasal 280 UU No 7 Tahun 2017 yang menyatakan pelanggaran pasal 280 sebagai tindak pidana pemilu.

“Dilarang melibatkan ASN dan Kepala Desa dalam kampanye. Jangan melibatkan mereka karena itu adalah pelanggaran. Tidak boleh mereka ikut kampanye,” tegas Zamroni dalam Rapat Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu di Dabo Singkep, Kamis (30/11/2023).

Dalam acara yang dihadiri oleh partai politik peserta pemilu, Satpol PP, Camat, Lurah, Kades, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Ormas/LSM, Zamroni mengajak semua peserta pemilu dan calon anggota DPRD Lingga untuk bersama-sama menjaga komitmen dalam melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Zamroni menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dan TNI/Polri sepanjang tahapan kampanye untuk memastikan kesetaraan dalam proses Pemilu.

“ASN harus berhati-hati dan cermat dalam berpose jari, dan berbagai pose jari dari partai politik dalam kampanye tidak boleh ditiru atau dilakukan dalam berbagai kesempatan,” ujarnya.

Zamroni menegaskan bahwa Bawaslu Lingga tidak akan melakukan tebang pilih dalam penindakan, dan akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami harus meyakinkan peserta pemilu bahwa Bawaslu Lingga, termasuk jajaran pengawas TPS, tidak akan pandang bulu dan tidak akan pilih kasih dalam menegakkan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (Yud

Exit mobile version