Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2024 sebesar Rp. 3.402.492,-. Angka ini mencatat kenaikan sebesar 3,76 persen dari UMP tahun 2023 yang berjumlah Rp. 3.279.194,-.
Penetapan UMP Kepri 2024 ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi ini mengadopsi formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Gubernur Ansar Ahmad menjelaskan bahwa keputusan penetapan UMP ini didasarkan pada pertimbangan rasa keadilan serta memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di Provinsi Kepri.
Ia berharap bahwa kenaikan UMP dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus mendukung kelangsungan usaha perusahaan di Kepri.
“Kami berharap, kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri. Kami juga mengimbau, agar para pekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, demi kemajuan bersama,” ungkap Gubernur Ansar Ahmad pada Selasa (21/11) di Tanjungpinang.
Proses penetapan UMP Kepri 2024 melibatkan Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
Data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi dasar perhitungan penyesuaian UMP, termasuk rata-rata pengeluaran per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan.
Menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, kenaikan UMP Kepri tahun 2024 diperoleh sebesar Rp. 123.298,- atau 3,76 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Keputusan penetapan UMP Kepri tahun 2024 diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
Besaran UMP ini berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun mengacu pada struktur skala upah yang telah berlaku di perusahaan masing-masing.