Batam, Owntalk.co.id – Pada awal November lalu, Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tenaga Kerja DPRD Kota Batam kembali melaksanakan pertemuan strategis dengan Dinas Pendidikan Kepri dan Dinas Ketenaga Kepri.
Rapat ini dihadiri perwakilan SMK negeri dan swasta di Kota Batam, menjadi bagian dari upaya penyusunan Ranperda penempatan tenaga kerja.
Ketua Bapemperda Kota Batam, Mochamat Mustofa, menyatakan bahwa pertemuan ini menjadi kelanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan perwakilan perusahaan di berbagai kawasan.
Fokusnya adalah membangun komunikasi yang efektif untuk mempermudah penempatan kerja, terutama bagi pelajar SMK di Kota Batam.
“Alhamdulillah, Kepala Disdik Kepri juga hadir, dan sebenarnya saya mengundang Disnaker Kepri, ternyata tidak hadir. Alhamdulillah, semua perwakilan SMK hadir, dan mereka berharap lulusan mereka dapat segera ditempatkan,” kata Mustofa.
Dalam pertemuan sebelumnya, Pansus berhasil mengidentifikasi bahwa perusahaan bersedia menerima lulusan SMK jika disesuaikan dengan kurikulum.
Selain itu, kendala yang dihadapi pelajar SMK dalam Praktik Kerja Lapangan (PKL) juga menjadi topik utama pembahasan.
“Kelas 3 menjadi posisi sulit bagi pelajar SMK untuk mencari PKL, seringkali mereka ditolak. Oleh karena itu, dalam Ranperda ini, kami mengusulkan agar perusahaan berkewajiban menerima pelajar PKL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Mustofa menambahkan bahwa dalam Ranperda ini, Pansus mencantumkan dengan tegas tujuannya, yaitu agar pelajar yang melakukan PKL selama 8-12 bulan, jika lulus, diutamakan untuk diterima bekerja.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pelajar yang telah magang memiliki pemahaman yang mendalam tentang pekerjaan di perusahaan tersebut.
“Pertemuan ini juga bertujuan agar Bursa Kerja Khusus (BKK) di Batam dapat mengumpulkan data siswa yang lulus, sehingga BKK dapat memberikan layanan dan informasi lowongan kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” terang Mustofa.
Sementara itu, Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, menekankan pentingnya kerjasama antara sekolah dan perusahaan dalam membuka peluang kerja bagi lulusan SMK.
Ia menjelaskan bahwa jika Ranperda ini disahkan, banyak manfaat yang akan didapatkan, terutama bagi lulusan SMK yang tidak akan kebingungan dalam mencari pekerjaan.
“Pemahaman ini harus dipahami oleh SMK di Kepri. Jika Ranperda ini disahkan, banyak manfaat yang didapat, salah satunya lulusan SMK tidak bingung lagi mau kerja di mana. Ini membuka peluang bagi mereka,” ungkap Andi.
Sebelumnya, Pansus telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak perusahaan di Batam untuk membahas hal yang serupa. Udin P Sihaloho, Wakil Ketua Pansus Tenaga Kerja DPRD Kota Batam, menjelaskan bahwa pihak perusahaan mengakui lebih memilih merekrut tenaga kerja yang sudah memiliki keterampilan, khususnya lulusan SMK.
“SMK di Batam terbatas. Kalaupun mereka merekrut dari sini, tentu jumlahnya tidak sebanding dengan yang melamar. Kami meminta perusahaan untuk mengubah stigma tersebut agar jumlah pengangguran di Kota Batam dapat berkurang,” kata Udin.
Udin juga menyampaikan permintaan agar pelajar SMA dapat mengikuti pelatihan-pelatihan untuk memperoleh keterampilan sesuai dengan pekerjaan.
Ranperda ini saat ini memasuki tahap finalisasi dan akan dikonsultasikan dengan Biro Hukum di Jakarta atau Biro Hukum Provinsi. Pihak perusahaan diharapkan tetap terlibat dalam proses ini agar Ranperda dapat disosialisasikan dengan baik.