Unit Reskrim Polsek Tebing Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu yang telah dibungkus dengan plastik bening sebanyak 3 bukus plastik.

Barang tersebut diamankan dari inisial No dan EA di Perumahan Bukit Cincin Asri Poros Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, jumat (10/10/2023).

Berawal dari informasi masyarakat pada Hari Selasa tanggal 17 oktober 2023 sekira pukul 21.00 wib Kapolsek Tebing AKP M. DJAIZ, S.IP memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat, setelah melakukan penyelidikan unit Reskrim Polsek Tebing bersama warga perumahan Bukit Cincin Asri berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki dewasa berinisial NO di perumahan Bukit Cincin Asri PorosPoros.

Berhasil mengamkankan 3 (tiga) bungkus sabu siap untuk diedarkan dengan berat bruto 0,58 gram, kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 01.30 Wib dari hasil pengembangan unit Reskrim Polsek Tebing juga berhasil mengamankan 1 ( satu) orang laki- laki dewasa berinisil EA di jalan Baran tepatnya depan rumah makan Minang Jaya Meral.

Unit reskrim polsek tebing berhasil mengamankan barang bukti 3 bukus narkoba jenis sabu yang siap diedarkan dengan berat bruto 1,38 gram yang disimpan di lemari kamar dirumah pelaku EA di Jalan Puri dua Kel. Baran Barat Kec.Meral Kab.Karimun terhadap 2 ( dua) orang tersangka dibawah dan diamankan kekantor kepolisian sektor tebing.

Dari tangan pelaku berinisal No berhasil diamankan barang bukti berupa 1( satu) unit oppo A15 warna biru, 1( satu) buah kotak penjepit kuku, 3 (tiga) paket sabu terdiri dari, 1 (satu) bungkus sabu berat bruto 0,28 gram, 1 (satu) bukus sabu berat bruto 0,12 gram, 1 (satu) bukus sabu berat bruto 0,18 gram. Sedangkan dari pelaku inisial EA berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP VIVO warna merah, 1 (satu) buah bong alat isap, 1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) buah kaca pirek, 1(satu) set Plastik bening, 1(satu) bungkus sabu berat bruto 0,61 gram, 1(satu) bungkus sabu berat bruto 0,38 gram, 1(satu ) bungkus sabu berat bruto 0,39 gram dengan total berat bruto 1,38 gram serta uang hasil penjualan sabu Rp 400.000 ,- (empat ratus ribu rupiah).

Selanjutnya terhadap pelaku NO dan Ea beserta barang bukti narkotika diduga jenis sabu diserahterimakan (limpahkan) kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimun 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *