Mafia Peradilan Kembali Beraksi, Penyelundup IPhone ex Singapura Tidak Ditahan

Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat, 20/10/2023, ketika penyelundup IPhone ex Singapura tidak ditahan.

Batam, Owntlak.co.id – Kamis (19/10/23) Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menyidangkan perkara penyelundupan handphone merek IPhone bekas yang berasal dari Singapura untuk dijual kembali di Indonesia. Mafia peradilan kembali beraksi, karena terdakwa tidak ditahan.

Sidang Jumat, 20/10/2023, dipimpin David Sitorus sebagai Ketua Majelis, dan Anggota Majelis terdiri dari Yuhanne Marietta dan Benny Yoga Dharma, dalam perkara importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru (nomor perkara 590/Pid.Sus/2023/PN Btm. Tindak pidana yang biasanya dikenakan tegas dengan menahan terdakwa, kali ini terdakwa melenggang kangkung alias tanpa ditahan.

Perbuatan terdakwa Joko alias Anok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 51 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Sebagaimana Diubah Dengan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam pasal 111 juncto pasal 47 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berbunyi: (1) Eksportir yang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.

Terdakwa penyelundup melenggang kangkung tanpa penahanan di PN Batam, Jumat, 20/10/2023.

Terdakwa yang bernama Joko alias Anok ditangkap pada Rabu (19 April 2023) di salah satu pusat perbelanjaan (plaza) yang berada di Batam, tepatnya di Lucky Plaza, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sejak ditangkap, penegak hukum dinilai melakukan diskriminasi, yakni seharusnya ditahan, namun pada kasus itu Joko alias Anok dibiarkan bebas. Catatan Redaksi.

Seterusnya, dalam butir 2 disebut: Importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.

Terdakwa yang bernama Joko alias Anok ditangkap pada Rabu (19 April 2023) di salah satu pusat perbelanjaan (plaza) yang berada di Batam, tepatnya di Lucky Plaza, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Sejak ditangkap, penegak hukum dinilai melakukan diskriminasi, yakni seharusnya ditahan, namun pada kasus itu Joko alias Anok dibiarkan bebas.

Dalam persidangan terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum. Dari pengakuan terdakwa, dia memperoleh barang itu dengan cara yaitu setiap terdakwa datang ke Singapura, kemudian handphone bekas merek Iphone disimpan di Toko Lucky Star yang beralamat Lucky Plaza, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Barang itu kemudian diperdagangkan kembali.

Dalam perkara itu Kejaksaan Negeri Batam menyita: 1 unit Handphone merk Iphone 13 Pro; 3 unit Handphone merk Iphone 11 Promax; 1 unit Handphone merk Iphone 11 Pro; 4 unit Handphone merk Iphone XS Max; 9 unit Handphone merk Iphone XR; 1 unit Handphone merk Iphone 7 Plus; 2 unit Handphone merk Iphone 13 Pro Max; 1 unit Handphone merk Iphone 14; 1 unit Handphone merk 12 Pro; 1 unit Handphone merk Iphone XR; 1 bundle fotocopy invoice pembelian handphone dari Singapura; 1 fotocopy nota penjualan Toko Lucky Star.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 26/10/23. ”Sangat disayangkan, tersangka dibiarkan bebas tanpa penahanan, sementara dalam kasus yang sama seharusnya tersangka ditahan karena sanksi hukumannya 5 tahun,” ujar seorang pengunjung di PN Batam, Jumat, 20/10/2023. (Hamansyah)

Exit mobile version