Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara oleh DPR RI akan mengakhiri permasalahan tenaga honorer.
Melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (6/10/2023), Mahfud menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer di berbagai daerah telah memberatkan anggaran pemerintah.
“Baru-baru ini kita membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak ada eksploitasi,” ujarnya.
Mahfud mencatat bahwa masalah tenaga honorer bermula sejak masa pemerintahan Presiden Ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada saat itu, SBY memenuhi janjinya dengan mengangkat 870 ribu tenaga honorer menjadi PNS.
Namun, jumlah tenaga honorer terus bertambah menjadi jutaan orang karena kebijakan setiap kepala daerah baru untuk mempekerjakan tim suksesnya sebagai tenaga honorer.
“Dahulu sudah ada kebijakan bahwa di seluruh kantor pemerintahan tidak boleh ada tenaga honorer. Bupati baru, gubernur baru tetap mengangkat terus enggak bisa dibendung sehingga jumlahnya jadi jutaan, maka pemerintah sekarang jadi kewalahan,” papar Mahfud.
RUU Perubahan Undang-Undang ASN yang baru disahkan oleh DPR RI melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai honorer atau non-ASN.
Pejabat yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Penataan para pegawai non-ASN atau tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.