Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serius mengatasi maraknya kasus bullying di lingkungan pendidikan.
Amurwani Dwi Lestariningsih, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA, menyoroti pentingnya pola pengasuhan positif berbasis hak anak untuk menekan angka kekerasan terhadap anak.
Dalam upaya ini, Kemen PPPA telah mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan melalui sosialisasi, pendampingan, serta melalui Satuan Pendidik1an Ramah Anak (SRA) dan Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Perundungan, salah satu bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, mencatat angka tertinggi dalam kekerasan seksual, psikis, dan fisik menurut Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada tahun 2022.
Usia korban kekerasan paling banyak pada rentang 13-17 tahun dan 6-12 tahun, dengan pelaku kekerasan umumnya dilakukan oleh guru dan teman/pacar.
“Kekerasan perundungan merupakan salah satu dari tiga dosa teratas yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan sebagaimana tercantum dan didefinisikan secara terperinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sehingga perlu dilakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan multipihak yang komprehensif dalam memastikan anak-anak kita terlindungi di lingkungan satuan pendidikan,” ungkap Amurwani.
Amurwani menyampaikan bahwa pencegahan dan penanganan perundungan membutuhkan komitmen, sinergi, dan kolaborasi bersama berbagai pihak, termasuk pihak-pihak terkait seperti Kementerian/Lembaga, dengan tujuan pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia.
- Kemendibudristek dalam memastikan peningkatan kapasitas guru menengah dan khusus;
- Kementerian Agama (Kemenag) dengan meneribitkan Surat Edaran Bersama Madrasah Ramah Anak, Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Program Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), dan pencegahan perkawinan anak;3.
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan mengadakan kebijakan SRA dalam Rancangan Peraturan Presiden terkait Kabupaten/Kota Sehat.
Kemen PPPA juga mendorong pemenuhan hak anak melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
“Pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan satuan pendidikan tidak dapat diselesaikan oleh KemenPPPA semata, namun dibutuhkan komitmen, sinergi, dan kolaborasi berkelanjutan yang mengutamakan pemenuhan hak dan perlindungan anak demi masa depan bangsa Indonesia,” tandasnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Praptono menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk selalu memenuhi hak dan melindungi anak Indonesia dengan menerbitkan regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan baik itu pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
Regulasi tersebut berupa Permendikbudristek PPKS yang berfokus pada:
- Mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi;
- Membantu satuan pendidikan menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi; dan
- Mencakup semua bentuk kekerasan termasuk daring, psikis, dan lainnya yang berspektif pada korban.
Komitmen ini diikuti oleh berbagai kementerian, seperti Kemendikbudristek dan Kemenag, yang mengembangkan regulasi dan program seperti Pesantren Ramah Anak untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung.
Melalui upaya pencegahan di tingkat keluarga, Kemenag menyampaikan bahwa melibatkan orang tua, membangun komunikasi efektif, memberikan dukungan emosional, dan melibatkan berbagai pihak dapat membantu meminimalisir kekerasan seperti perundungan.
Komitmen ini mencerminkan sinergi dan kolaborasi lintas sektoral untuk menciptakan masa depan bangsa Indonesia yang terlindungi di lingkungan satuan pendidikan.