TikTok Tunduk pada PMSE, Kementerian Kominfo Nyatakan Tanpa Sanksi

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. (Dok: Humas Kominfo)

Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa TikTok, sebagai Perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), telah patuh pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Oleh karena itu, Menkominfo mengonfirmasi bahwa sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan.

“Sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat TikTok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” ujar Menkominfo Budi Arie pada keterangannya di Jakarta pada Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, pemberian sanksi merupakan bagian dari fungsi pengawasan Kementerian Kominfo terhadap PSE, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada,” tambah Budi Arie.

Budi Arie menegaskan bahwa sanksi pemutusan akses hanya akan diberikan setelah menerima permohonan dari kementerian atau lembaga terkait.

Sanksi juga akan diberlakukan setelah evaluasi atau koordinasi dilakukan oleh Kementerian Kominfo.

Lebih lanjut, Menkominfo mengajak pelaku ekonomi digital untuk memanfaatkan platform marketplace yang telah ada dan media transaksi online lainnya dengan memprioritaskan aspek keandalan dan keamanan transaksi.

Pernyataan ini menegaskan bahwa TikTok telah mematuhi regulasi PMSE, dan pemerintah akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan seluruh pelaku ekonomi digital.

Exit mobile version