Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo secara resmi meresmikan Bursa Karbon Indonesia, yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.
Peresmian Bursa Karbon Indonesia dilakukan di Gedung BEI di Jakarta pada Selasa, 26 September 2023, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, Ketua Komisi VI DPR RI Faizol Riza, serta jajaran Dewan Komisioner OJK.
Jokowi menyampaikan bahwa Bursa Karbon Indonesia merupakan kontribusi nyata Indonesia dalam upaya global melawan dampak perubahan iklim, karena hasil perdagangan karbon akan diinvestasikan kembali untuk menjaga lingkungan, terutama dalam pengurangan emisi karbon.
“Terima kasih kepada OJK, BEI, dan semua yang terlibat dalam peluncuran Bursa Karbon pertama di Indonesia ini,” ujar Jokowi.
Jokowi juga mengungkapkan optimisme bahwa Indonesia, dengan potensi karbon yang besar, dapat menjadi poros karbon dunia dengan menjaga dan membangun ekosistem karbon di dalam negeri.
Ketua Dewan Komisioner OJK menekankan bahwa pendirian Bursa Karbon Indonesia merupakan momen bersejarah bagi Indonesia dalam mendukung upaya pemerintah dalam mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai dengan kesepakatan Paris Agreement.
“Bursa Karbon Indonesia akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan penting di dunia, baik dalam volume perdagangan maupun keragaman unit karbon yang diperdagangkan, serta kontribusinya terhadap pengurangan emisi karbon di tingkat nasional dan internasional. Hari ini, kita memulai sejarah dan awal era baru,” kata Mahendra.
Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 31,89 persen (tanpa syarat dan dengan dukungan internasional) atau sebesar 43,2 persen (dengan dukungan internasional) dari tingkat emisi normalnya pada tahun 2030.
Menurut UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK memiliki wewenang dalam mengatur dan mengawasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia.
OJK bersama Kementerian/Lembaga terkait dan lembaga internasional telah melakukan sosialisasi untuk mempersiapkan perdagangan karbon di Bursa Karbon. Ini termasuk pelaksanaan Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia yang diadakan di lima kota Indonesia.
Selain sektor ketenagalistrikan, sektor lain yang merupakan prioritas pemenuhan target NDC, seperti sektor Kehutanan, Pertanian, Limbah, Migas, Industri Umum, dan sektor Kelautan, juga diharapkan akan berpartisipasi dalam perdagangan karbon di masa depan.
Perdagangan karbon di Indonesia akan dimulai dengan memastikan kualitas unit karbon yang tinggi, dimulai dari sektor ketenagalistrikan dan sektor kehutanan, sebagai langkah awal dalam upaya mengurangi emisi karbon di Indonesia.