Karimun, Owntalk.co.id – Kapolsek Moro yang diwakili Kanit Samapta IPDA Sutarman beserta personil kembali mendengar keluh kesah masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat dengan masyarakat Kp. Gelugur, Kelurahan Moro Timur, jumat 22/09/2023.
Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim yang diwakili Kanit Samapta IPDA Sutarman ari ini kita kembali melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Moro dengan masyarakat Kampung Gelugur, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro
“Kita bersilaturahmi dengan para masyarakat Kampung Gelugur, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro, untuk meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait Kamtibmas dengan adanya silaturahmi dan komunikasi yang baik maka kita bisa antisipasi dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman,” katanya.
Sutarman melanjutkan, besar harapan kami Polri dalam program Jumat curhat yang insya Allah bisa menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan sehingga hal ini bisa memperbaiki kinerja dan kemajuan institusi Polri khususnya Polsek Moro.
“Terkait cuaca ekstrim dimasa pancaroba agar masyarakat untuk menghindari / mengurangi aktifitas diluar, berkendara dijalan raya, melakukan perjalanan laut atau berlayar. Serta masyarakat tidak terpancing dgn Issue Hoax Yang Beredar di medsos tentang konflik rempang serta tidak terprovokasi dan tidak memprovokasi Kelompok Kelompok lain, saling menjaga situasi yang aman & damai di wilayah,” ujarnya.
Sementara itu Ketua RT Kampung Gelugur, Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro Kamaruddin mengungkapkan, saya selaku Ketua RT Kampung Gelugur, Kelurahan Moro Tumur, Kecamatan Moro, mengucapkan terimakasih kepada personil Polsek Moro telah mengadakan silaturahmi dengan Kegiatan Jumat Curhat dan agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan sekaligus bisa Menampung Aspirasi atau keluhan keluhan yang ada di masyarakat.
“Ada hal yang mau saya tanyakan yaitu terkait permasalahan pidana yang dapat dilakukan restoratif justice, bagaimana cara penanganannya, dan perihal aplikasi kecelakaan apakah BPJS tidak ada usaha mensinkronisasi antara polisi dengan Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Kanit Samapta IPDA Sutarman memberikan jawaban atas saran dan masukan dari Ketua Kampung Gelugur, terimakasih atas waktunya, masukan dan sarannya masyarakat Kampung Gelugur, Kelurahan Moro Timur, dalam kegiatan jumat curhat.
“Terkait Untuk perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan Restoratif Justise ini berupa perkara tindak pidana ringan, sesuai peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” bilangnya.
Sutarman menyebutkan, keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. (Pasal 1 huruf 3) dan yang bersangkutan tidak pernah tersangkut tindak pidana apapun sebelumnya.
“Sehubungan dengan proses penanganan tindak pidana dalam Polri telah diatur dengan terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.Nomor Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentangPenanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,” sebutnya.
“Terkait askes atau BPJS bukan dari Kepolisian, namun untuk Jasa Raharja kita sudah bekerjasama namun harus ada laporan Polisinya,” tambahnya.
Tak hanya itu, Kapolsek Moro melalui Kanit Samapta IPDA Sutarman juga Memberikan himbauan tentang Karhutla, agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. (koko)
