Batam, Owntalk.co.id – Berawal dari laporan AS salah seorang warga di kavling Sei Aleng, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, H. Djoko Mulyono SH.MH bersama Arlon Veristo, Anggota Komisi III dari fraksi Nasdem, melakukan kunjungan lapangan untuk mengevaluasi situasi terkait pembuangan limbah industri padat yang mencemari lingkungan di wilayah tersebut pada Minggu (2/9/2023).
Dalam kunjungannya, Djoko Mulyono, Ketua Komisi III Fraksi Golkar DPRD Kota Batam, menyatakan niat untuk segera mengirim surat dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab serta perusahaan yang diduga melakukan pembuangan limbah industri padat secara sembarangan. Dugaan ini muncul karena tingkat pencemaran yang dikhawatirkan telah melampaui ambang batas.
Sementara itu, Arlon Veristo menjelaskan bahwa limbah padat termasuk dalam kategori sampah yang sulit terurai, baik organik maupun anorganik. Jenis limbah seperti kertas, plastik, logam, kaca, karung jumbo, dan selulosa adalah contoh limbah padat tersebut.
Sampah industri juga termasuk dalam kategori ini dan jenis limbahnya bervariasi sesuai dengan jenis industri yang menghasilkannya, termasuk sisa-sisa sampah elektronik, kabel, lumpur, dan padatan.
“Semua jenis limbah industri, baik organik maupun anorganik dari hasil produksi perusahaan juga harus di tangani secara baik dan benar sesuai UU lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009,” tegas Arlon.
Arlon menegaskan bahwa semua jenis limbah industri, baik organik maupun anorganik, harus dikelola sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009.
Sebelumnya, pada Jumat (01/09/2023), Satpol PP melalui kasi penindakan telah melakukan inspeksi di lokasi pembuangan limbah industri padat dan memasang PPNS Line.
Santos, seorang tokoh masyarakat di Sei Aleng, mengungkapkan kekhawatiran warga terhadap dampak pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah industri sembarangan.
Ia mengharapkan tindakan tegas dari pihak terkait, termasuk inspeksi langsung ke perusahaan-perusahaan yang melakukan pembuangan limbah sembarangan untuk memberikan efek jera dan sebagai contoh bagi perusahaan lain agar tidak melakukan tindakan serupa di wilayah pemukiman.
Santos juga menginginkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk secara rutin memantau Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dari semua perusahaan di Kota Batam, terutama di Kecamatan Sagulung.
Sekarang, langkah selanjutnya adalah pemberian sanksi yang tegas dari pemerintah, termasuk DLH Kota Batam dan Komisi III DPRD Kota Batam, untuk mencegah terulangnya pencemaran lingkungan di Kecamatan Sagulung.
“Situasi ini mungkin terjadi karena kurangnya sanksi tegas atau adanya unsur pembiaran. Oleh karena itu, kita beharap agar kondisi tersebut tidak terulang di masa depan,” tutup Santos. (Tim)