Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau untuk periode 2023-2027 resmi ditutup pada hari Selasa, 22 Agustus, pukul 15.00 WIB. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Hasan, dalam keterangan resmi yang diterbitkannya.
Hasan menjelaskan bahwa Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau telah menerima sebanyak 69 berkas pendaftaran sejak dimulainya proses penerimaan pendaftaran pada tanggal 8 Agustus 2023 yang lalu.
“Jumlah pendaftar mencapai 69 orang, terdiri dari 38 pendaftar yang secara langsung mengantarkan berkas pendaftaran, 26 pendaftar yang melakukan pendaftaran melalui situs web resmi, dan 5 pendaftar yang menggunakan email,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tim seleksi akan segera menjalankan proses seleksi administrasi untuk menilai kelayakan peserta yang memenuhi syarat guna melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tes potensi.
“Hasil dari seleksi administrasi akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang melalui laman resmi Kepriprov dan Komisi Informasi Kepri,” ungkap Hasan.
Dalam rangka memberikan informasi lebih lanjut, Hasan memberikan informasi bahwa laman khusus untuk proses seleksi anggota Komisi Informasi dapat diakses melalui tautan berikut: https://kepriprov.go.id/timsel_ki dan https://komisiinformasi.kepriprov.go.id/
Selain itu, Hasan juga memberikan imbauan kepada peserta yang lolos seleksi administrasi agar mempersiapkan diri secara matang untuk menghadapi ujian tes potensi.
“Ujian tes potensi ini akan menguji kemampuan serta keterampilan calon anggota Komisi Informasi dalam menjalankan tugas-tugas mereka sebagai anggota lembaga independen yang bertanggung jawab atas pemastian keterbukaan informasi publik di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” pungkasnya.