Karimun, Owntalk.co.id – Kapolsek Moro yang diwakili Kasium Aiptu R. Manurung beserta personil kembali mendengar keluh kesah masyarakat melalui kegiatan Minggu Kasih kamtibmas dengan nasyarakat Kel. Moro Timur, Kecamatan Moro. Minggu 20/08/2023.
Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim SH, yang diwakili Kasium Aiptu R. Manurung, hari ini kita melaksanakan kegiatan Minggu Kasih kamtibmas Polsek Moro dengan masyarakat Kelurahan Moro Timur, Kecamatan Moro.
“Kegiatan Minggu Kasih Kamtibmas ini bertujuan menyambung silaturrahmi dengan masyarakat apapun permasalahan dan keluh kesah yang disampaikan akan kami terima terutama masalah Kamtibmas,” katanya.
Rizal menjelaskan, Polri dalam hal ini mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dan Polsek Moro melakukan sosialisasi terkait Pelayanan Call Center 110 dan aplikasi Super APP sekaligus cara penggunaan.
“Kami pihak kepolisian sangat membutuhkan saran masukan dari masyarakat dalam bertugas untuk Kabupaten Karimun khususnya Kecamatan Moro yang aman dan Kondusif,” jelasnya.
Rizal mengungkapkan, kita juga akan memberikan nomor HP Kapolsek Moro dan pers Polsek Moro kepada masyarakat Kelurahan Moro, Kecamatan Moro untuk respon cepat pengaduan.
“Kita akan meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat sehingga bisa benar – benar dirasakan oleh masyarakat sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Salah satu masyarakat Kelurahan Moro Timur Mulyanto mengatakan, saya selaku masyarakat Kelurahan masyaraka Moro Timur mengucapkan terimakasih kepada personil Polsek Moro telah mengadakan silaturahmi dengan Kegiatan Kasih dan agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan sekaligus bisa Menampung Aspirasi atau keluhan – keluhan yang ada di masyarakat.
“Jika anak – anak yang tamat SMA / SMK bisa membuat SKCK di Polsek Moro dan apa itu SKCK serta apa saja persyaratan yang harus dilengkapi dan apakah dikenakan biaya,” ucapnya.
PS. Kanit Intelkam Aipda Doni memberikan jawaban atas masukan dan saran dari masyarakat, SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
“SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang,” sebutnya.
Rizal mengungkapkan, dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 4, SKCK dapat diterbitkan di tingkat Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.
“Biaya pembuatan SKCK terbaru sebesar Rp 30.000 yang dibayarkan di kantor polisi yang dituju, Besaran biaya pembuatan SKCK ini diatur berdasaran Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Ada perbedaan kewenangan yang dimiliki Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri dalam menerbitkan SKCK, perbedaan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014,” ujarnya. (koko)