Batam, Owntalk.co.id – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin (14/8), yang menyoroti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kontroversial yang dilakukan PT MC Dermott Indonesia terhadap Senior Projek Superintendent, Robert Hutahaean.
Dipimpin oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mustofa, dengan didampingi Udin P Sihaloho, RDP menghadirkan karyawan yang pernah dilaporkan atas pencurian oleh PT MC Dermott.
Robert sebelumnya menjalani hukuman selama 1,5 bulan lebih atas tuduhan pencurian besi stainless steel dari perusahaan. Pengacara Robert, Reevan Simanjuntak, mengungkapkan bahwa putusan Praperadilan pada 4 Juli 2023 menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka kepada Robert, membuktikan bahwa tuduhan pidana tidak terbukti secara hukum.
Setelah menjalani hukuman, PT MC Dermott melakukan PHK sepihak, menawarkan hanya 2 bulan gaji pokok. Reevan menolak PHK tersebut dan melihat adanya penggiringan kasus PHK sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). RDP di DPRD Batam diinisiasi untuk membahas kasus ini lebih lanjut.
“Kami menolak PHK tersebut karena alasannya tidak jelas. Kami melihat disini ada penggiringan kasus PHK sampai ke PHI. Sehingga berinisiatif RDP di DPRD Batam. Perusahaan PHK silahkan tapi jangan lagi bawa dengan kasus pencurian. Karena sudah clear di Pengadilan. Tidak terbukti barang ini milik Dermot. Dari mana Dermot bisa mengatakan mencuri,” kata Revan.
Reevan menyoroti bahwa gaji sekitar Rp96 juta selama 2 bulan belum dibayarkan, dan menganggap tawaran PHK tidak sesuai dengan Undang-Undang. Robert menegaskan bahwa ia tidak keberatan di-PHK selama sesuai aturan, namun PT MC Dermott menolak tawaran tersebut.
Perwakilan Manajemen PT MC Dermott, Syahrial, menyatakan memberikan gaji Robert sebesar Rp22 juta, dipotong hampir 50 persen berdasarkan Undang-Undang PHI. Pihak perusahaan juga memberikan bantuan selama Robert menjalani hukuman.
“Kami melakukan PHK berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKB), atas menyalahi aturan perusahaan. Gaji yang diberikan berdasarkan Undang-Undang PHI,” ujar Syahrial.
Mustofa, pemimpin RDP DPRD Batam, menekankan bahwa selama menjalani hukuman, hak pekerja tetap harus diberikan tanpa potongan. Ia memastikan bahwa gaji dan hak-hak lainnya harus tetap dibayar, dan pemutusan hubungan kerja harus dilakukan setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan.
“Perusahaan bisa melakukan PHK sesuai hak dan kewajiban. Berselisih boleh dalam hal pemahaman yang berbeda. Dalam perselisihannya ini tidak bisa saling menekan. Siapapun karyawan tak sanggup apabila tak dibayarkan gaji bulanannya,” katanya.
Keheranan disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, yang baru pertama kali menerima RDP dari PT MC Dermott setelah 12 tahun masa jabatannya. Udin menyampaikan kekecewaannya terhadap manajemen perusahaan besar seperti MC Dermott.
“Perusahaan berkelas, elit tapi bobroknya kayak gini malulah kita. Apalagi hanya kepada satu orang. Saya yakin, kalau seperti ini manajemen perusahaannya. Ke depan akan banyak lagi kasus-kasus bobrok kepada karyawan tapi yang tidak diekspos,” kesalnya.
DPRD memberikan beberapa rekomendasi, termasuk pemenuhan hak-hak karyawan oleh PT MC Dermott, mediasi bersama para pihak yang terkait dalam waktu 7 hari, dan RDP kembali pada hari Senin (21/8).
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan proses hukum, tuntutan pekerja, dan konfrontasi antara perusahaan dan pekerja.