KKP Kembali Terbitkan 5 Kapal Pelanggar Jalur Penangkapan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali terbitkan kapal yang melanggar jalur penangkapan ikan. (Dok; KKP)

Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melaksanakan penertiban terhadap 5 kapal perikanan yang melakukan pelanggaran terhadap jalur penangkapan ikan.

Tindakan penertiban ini dilakukan dengan tujuan untuk mengawasi agar pengelolaan hasil tangkapan ikan tetap sesuai dengan kuota izin penangkapan yang ditetapkan untuk daerah tertentu, sehingga dapat menghindari penangkapan ikan berlebihan (overfishing).

Adin Nurawaluddin, selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menjelaskan bahwa selain mengawasi melalui operasi kapal pengawas, mereka juga secara langsung memimpin operasi pengawasan di beberapa pelabuhan perikanan di Indonesia. Salah satunya dilakukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Banda Aceh.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa masih ada kapal-kapal perikanan dengan kapasitas di bawah 30 GT yang menangkap ikan di luar zona penangkapan yang diizinkan (>12 mil).

“Zona penangkapan ikan telah diatur sesuai arahan dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menjaga kelangsungan aktivitas penangkapan ikan agar berjalan terkendali dan berkelanjutan. Melanggar aturan ini dapat menyebabkan overfishing,” jelas Adin saat melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada nelayan.

Dalam keterangan tertulis KKP pada Rabu (9/8/2024), Adin menjelaskan bahwa hasil operasi Sea Rider Pangkalan PSDKP Jakarta di WPPNRI 712 Perairan Laut Jawa dan KP. HIU Macan 04 WPPNRI 717 Perairan Samudera Pasifik baru-baru ini berhasil menertibkan 5 kapal perikanan yang diduga menangkap ikan di luar daerah yang diizinkan dan melewati zona penangkapan yang diizinkan untuk kapal tersebut (>12 mil).

Lima kapal tersebut adalah KM. B 1127 (30 GT), KM. SS (30 GT), KM. BLJ (30 GT), KM. KS 6 (29 GT), dan KM. IB (15 GT). Adin menjelaskan bahwa kelima kapal ini diduga melanggar Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang bersama dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha.

“Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, kapal-kapal ini akan diarahkan untuk melakukan migrasi perizinan. Proses migrasi ini akan dilakukan melalui kolaborasi antara Ditjen PSDKP dan Ditjen Perikanan Tangkap,” tambah Adin.

Adin menekankan bahwa sejak dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan, hingga tanggal 6 Agustus 2023, telah terjadi penertiban terhadap total 32 kapal perikanan dengan izin daerah yang melanggar jalur dan zona penangkapan ikan.

Sementara itu, Ditjen PSDKP juga telah memanggil sekitar 1.656 unit kapal perikanan untuk mendukung migrasi perizinan dengan pendekatan persuasif. Di sisi lain, Adin memberikan apresiasi kepada pemilik kapal yang secara sukarela melakukan migrasi izin ke Pangkalan/Satwas PSDKP. Hingga saat ini, sekitar 602 unit kapal perikanan telah berhasil mengurus sendiri proses migrasi perizinan.

“Tindakan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan adalah langkah represif yang bertujuan agar pelaku usaha lainnya merasa mendorong diri sendiri untuk melakukan migrasi perizinan daripada dihadapkan pada tindakan hukum,” terang Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menyatakan bahwa untuk menjalankan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), pengawasan terhadap kepatuhan perizinan berusaha akan diperketat. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berkelanjutan sesuai prinsip Ekonomi Biru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *