Diduga Tokoh Kosmetik Melody 2 Menjual Barang Tidak Ada BPOM Dan SNI

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Diduga Tokoh Kosmetic Melody 2 yang terletak dijalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Sungai Lakam Timur menjual Cosmetic dan alat catokan rambut yang tidak mempunyai BPOM dan SNI, jumat 04/08/2023.

#image_title

Saat awak media melakukan Investigasi di lapangan menemukan sejumlah barang yang tidak ada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Lebel Standart Nasional Indonesia (SNI) di Tokoh melody 2.

#image_title

Awak Media mengkonfirmasi kepada pemilik Tokoh Melody 2 Iwan mengatakan, kami menjual sebagian produk dari cina tidak ada BPOM dan SNI karena harganya lebih terjangkau untuk dibeli masyarakat.

“Agen Kosmetic jenis Blush On ada di balai dan untuk Catokan Rambut kami pesan dari pinang nanti mereka kirim melalui paket,” katanya.

#image_title

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri 1 Jantro Butar Butar saat di konfirmasi terkait temuan produk dari luar menjelaskan, sesuai dengan UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga Kepres No 89 Tahun 2019 atas perubahan aturan Nomor 59 tahun 2021 tentang perlindungan konsumen jelas sudah melanggar.

“Dan juga Inpres no 2 tahun 2022 terkait pemulihan perekonomian Indonesia. Harus sepakat menggunakan produk dalam negeri,” katanya.

Jantro Butar Butar menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang menjual produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sanksi yang diberikan cukup berat bagi pelaku usaha yaitu importir dan distributor berupa hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

“Sanksi itu tercantum dalam pasal 113 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan tersebut menyebutkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya. (koko).

Exit mobile version