Istri Caleg PKS Kalah Dalam Sidang Pra Peradilan, Ketua RW Hang Tuah: Seharusnya Tidak Perlu Arogan

Persidangan Pra Peradilan yang diajukan oleh IS dan AS, tersangka pengeroyokan di Masjid Hang Tuah, akhir tahun lalu. Hakim menolak seluruh gugatan, dan IS bersama AS harus terus menjalani penahanan hingga pidana setelah divonis pengadilan.

Batam, Owntalk.co.id – IS, istri seorang calon legislatif Partai Keadilan Sosial (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Batam, serta temannya AS, kalah dalam sidang pra peradilan melawan polisi yang menetapkan keduanya sebagai tersangka pada kasus dugaan pengeroyokan, Sabtu, 18 Desember 2022. Ketua RW Perumahan Hang Tuah, Batam Center meminta agar tidak ada warga yang suka arogan.

Ada dua berkas perkara yang diproses Polsek Batam Kota pada peristiwa hukum yang sama. Satu perkara pengaduan IS dan AS terhadap S, istri Ketua RW Hang Tuah, yang kalah dalam gugatan pra peradilan. Satu lagi berkas pengaduan S, terhadap IS dan AS yang kini dinyatakan telah lengkap atau P-21 dari Kejaksaan Negeri Batam dan siap disidangkan.

”Dalam putusan pra peradilan, Senin (31/7/2023) kemarin, dua warga Hang Tuah yang menjadi tersangka dalam sebuah insiden pengeroyokan, kalah. Saya melihat polisi sudah profesional dalam menjalankan tugasnya. Hanya saja, saya sayangkan masih banyak warga masyarakat yang suka arogan terhadap warga lain karena kedudukan di partai dan alasan lain. Seharusnya tidak arogan,” kata Ketua RW Perumahan Hang Tuah, Kimon Nasution (KN), kepada Owntalk.co.id, Kamis, 3/8/2023.

Sejumlah media menyoroti sidang pra peradilan, karena menggugat profesionalitas kepolisian. Namun dalam kasus pengeroyokan antara ibu-ibu IS, istri seorang calon legislatif dari PKS, Suryanto, dan rekannya yang terlibat, AS, pada gugatan pra peradilan atas penetapan keduanya sebagai tersangka pengeroyokan, dinilai kepolisian telah bertindak tepat. ”Seharusnya tidak perlu pra peradilan. Karena telah terlanjur dibawa ke proses hukum, seharusnya semua warga menjalaninya dengan baik, tidak perlu arogan,” kata Ketua RW Hang Tuah.

Dalam putusan pra peradilan, Senin (31/7/2023) kemarin, dua warga Hang Tuah yang menjadi tersangka dalam sebuah insiden pengeroyokan, kalah. Saya melihat polisi sudah profesional dalam menjalankan tugasnya. Hanya saja, saya sayangkan masih banyak warga masyarakat yang suka arogan terhadap warga lain karena kedudukan di partai dan alasan lain. Seharusnya tidak arogan. Kimon Nasution, Ketua RW Hang Tuah, Batam Center, Kota Batam.

Kasus pengeroyokan yang ditangani Polsek Batam Kota, di jajaran Polresta Barelang, bermula dari gugatan pra peradilan IS dan AS karena tidak menerima penetapan dirinya sebagai tersangka yang kemudian ditahan pada Sabtu, 10 Juni 2023 lalu. Berkas perkara IS dan AS telah dilimpahkan polisi ke jaksa dan sudah P21 atau sudah lengkap. Berkas perkara itu telah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dari penyidik kepolisian Polsek Batam Kota.

Namun IS dan AS melakukan pra peradilan melawan Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota. Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, Sik, MH, melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia, dipersidangan diwakili oleh Kepala Seksi Bidang Hukum dan Team Polresta Barelang. Ketua Tim Bidang Hukum Ipda Rahmat Susanto SH, MH, menyatakan kasus pengeroyokan yang sempat viral beberapa waktu lalu, telah ditangani sesuai prosedur berdasarkan KUHP dan KUHAP.

Kuasa hukum Polresta Barelang usai mengikuti sidang pra peradilan yang diajukan IS dan AS.

Buktinya, kata Rahmat Susanto, pihaknya telah menunjukkan dasar-dasar penetapan tersangka hingga menahan tersangka. Kemudian, hakim tunggal Sapri Tarigan, SH, MHum, yang menangani perkara menolak seluruh tuntutan pemohon sekaligus terduga tersangka IS dan AS. Polsek Batam Kota bersyukur atas kemenangan itu, dan hal itu membuktikan pihaknya telah berjalan sesuai aturan prosedur dalam penetapan IS dan AS sebagai tersangka dan kini sudah ditahan kembali.

Sebelumnya diberitakan IS, istri seorang calon legislatif Partai Keadilan Sosial (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Batam, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Sabtu, 10/6/2023. Sebelumnya, IS melaporkan seorang ibu rumah tangga, inisial S, istri seorang Ketua RW di Perumahan Hang Tuah, Batam Center, pada 18 Desember 2022.

”Kejadian sebenarnya adalah pertengkaran antara ibu rumah tangga yang menyeret sejumlah orang. Istri saya dibully dengan kata-kata bernada ejekan sambil diambil gambar videonya dengan kamera hand phone. IS dan rekannya mengancam akan mem-viralkan perkelahian itu dengan tuduhan penganiayaan. Karena ancaman itu, istri saya meminta jangan disorot, lalu mengambil HP dari tangan IS untuk menghapus gambar yang baru saja direkam,” kata Kimon Nasution (KN), suami S, beberapa waktu lalu.

”Akibat rebutan HP itu, dua kelompok ibu-ibu tersebut terlihat saling menjambak rambut, serta melibatkan beberapa orang di lokasi yang bermaksud melerai, termasuk anak saya. Saya tidak menyangka masalah keributan antara ibu-ibu itu berujung pada kasus hukum. IS langsung melakukan visum serta melapor ke polisi. Sebaliknya, istri saya juga, karena mengalami cidera, melapor ke polisi dengan pengakuan yang sama, yakni menjadi korban penganiayaan,” kata KN.

Hingga kini kasusnya masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk selanjutnya disidangkan dalam waktu dekat. Untuk kepentingan konfirmasi, media ini berupaya meminta penjelasan dari Suryanto, Caleg PKS Dapil Kota Batam. Dia menyatakan pihaknya tidak akan melakukan perlawanan. ”Tidak ada langkah apa pun (melawan putusan pra peradilan PN Batam atas gugatan istrinya terhadap Polsek Batam Kota). Tapi saya harap anda (Owntalk) tidak membuat berita apapun lagi biar masalah ini cepat reda,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *