Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menerapkan Sistem Informasi Pencairan Ringkas (SIPANGKAS) sebagai sarana pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah untuk proses pencairan dana berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Tujuan dari implementasi kebijakan ini adalah untuk mendukung serta mendorong percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar lebih efisien dan efektif, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas publik.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menyampaikan hal ini dalam pidatonya saat membuka acara Sosialisasi SIPANGKAS di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur, Dompak, Rabu (26/7).
Sosialisasi SIPANGKAS ini diadakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri dan dihadiri oleh seluruh Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Acara ini turut dihadiri oleh Konsultan Perencana Ilmu Teknologi (IT) dalam Pembuatan Aplikasi SIPANGKAS, yaitu Tekad Matulatan, dan didampingi oleh Kepala BKAD Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati.
Sekdaprov Adi juga mengimbau seluruh peserta sosialisasi untuk mengikuti acara ini dengan penuh perhatian dan berusaha untuk memahami setiap informasi yang disampaikan oleh narasumber.
“Mari kita jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk membawa Provinsi Kepri menuju masa kegemilangan di tahun 2035-2045 yang akan datang, di mana semua sistem pemerintahan harus segera di digitalisasi. Ikutilah setiap arahan dan pelajaran yang diberikan dengan sebaik mungkin,” tutup Sekdaprov Adi.
Dengan adanya SIPANGKAS, diharapkan proses pengelolaan keuangan daerah akan semakin terarah dan transparan, memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan berkontribusi dalam upaya menuju pemerintahan yang lebih modern dan terpercaya di Provinsi Kepulauan Riau.
Informasi selengkapnya dapat diperoleh melalui situs resmi pemerintah Provinsi Kepri dan kanal komunikasi resmi yang disediakan.