Batam, Owntalk.co.id – Program pelebaran jalan di Jl Pelita VI, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dinilai merugikan 24 pemilik rumah. Tim Terpadu yang dipimpin Imam Tohari sebagai koordinator, melalui surat yang dikirim ke warga, menyatakan akan mengambil tanah warga hingga 2,5 meter dari bibir jalan ke halaman rumah.
Menanggapi surat perintah bongkar dari Tim Terpadu, warga mengadakan rapat dan serentak menolak tindakan pembongkaran pagar dan pengambilan tanah yang dianggap sebagai tindakan me’rampas’ hak mereka. Warga marah, karena tidak seharusnya rumah mereka yang berada di satu sisi Jl Pelita VI yang dibongkar, tetapi bangunan yang berada di sisi lain Jl Pelita VI itu.
”Kami berang melihat tindakan Tim Terpadu, karena tanah tempat berdiri rumah kami adalah tanah yang telah sah kami peroleh. Ada PL (penetapan lokasi)-nya, ada Fatwa Planologi-nya. Dan baru saja kami memperpanjang UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita/BP Batam). Kenapa tanah kami yang telah memiliki legalitas dan kami bayar dengan resmi harus dikorbankan,” kata Eko, seorang anak pemilik rumah yang terkena ancaman bongkar dari Tim Terpadu.
Deretan bangunan yang disebutkan warga terlihat masih terkait dengan perusahaan PT Sat Nusapersada. Bangunan-bangunan itu terlihat menjorok ke Jl Pelita VI, sehingga lebar jalan menjadi menyempit hingga sekitar 10 meter s.d 12 meter. Seharusnya, menurut site plan di area itu, lebar jalan mencapai 15 meter. Berkurangnya lebar jalan dari 15 meter hingga menjadi 10 meter s.d 12 meter, menyebabkan terjadinya penataan ulang atau pelebaran jalan.
![](https://owntalk.co.id/wp-content/uploads/2023/07/warga-rapat-03.jpg)
![](https://owntalk.co.id/wp-content/uploads/2023/07/warga-rapat-01.jpg)
Menurut warga yang ditemui media ini, pelebaran jalan untuk mengembalikan ke ukuran 15 meter, bukanlah akibat pencaplokan tanah oleh pemilik rumah. Warga telah membangun sesuai dengan PL dan Fatwa Planologi. Fakta yang sebenarnya, menurut warga, pihaknya telah mematuhi penggunaan lahan, serta rumah yang ada berjejer dengan rapi di luar Right Of Way (ROW) jalan.
Tindakan Tim Terpadu, menurut warga merupakan kesewenang-wenangan. ”Kami mencurigai Tim Terpadu disusupi kepentingan pemodal. Sebab, ada bangunan di seberang jalan yang menjorok ke ROW jalan, tidak ditindak. Malah rumah warga yang telah tertib bangunannya diperintahkan dibongkar. Apa pertimbangannya, sehingga warga yang dikorbankan,” kata Samsul, salah satu anak pemilik rumah di lokasi itu.
Tim Terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Polresta Barelang, Kodim 0316 Batam, Denpom I/6 Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Denpomal Batam, Marinir 10/SBY, Lanud Hang Nadim, Lanal Batam, Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Dinas Perhubungan Batam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Bagian Hukum Pemko Batam.
Dalam surat yang dikirim ke warga pada 9 Juni 2023, Tim Terpadu mengumpulkan warga Kampung Pelita, khususnya yang berada di Jl Pelita VI untuk sosialisasi. Dalam sosialisasi itu, pemilik bangunan yang umumnya rumah tempat tinggal, diminta membongkar pagar rumah dan menyerahkan tanah halaman hingga 2,5 meter untuk pelebaran jalan umum, yakni Jl Pelita VI yang tepat di depan rumah warga.
Kami berang melihat tindakan Tim Terpadu, karena tanah tempat berdiri rumah kami adalah tanah yang telah sah kami peroleh. Ada PL (penetapan lokasi)-nya, ada Fatwa Planologi-nya. Dan baru saja kami memperpanjang UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita/BP Batam). Kenapa tanah kami yang telah memiliki legalitas dan kami bayar dengan resmi harus dikorbankan.
Eko, anak seorang pemilik rumah di Jl Pelita VI
Berikutnya, pada 17 Juli 2023, Tim Terpadu kembali melayangkan surat undangan rapat untuk melakukan sosialisasi dan tindak lanjut pengukuran ROW jalan Pelita VI. Alasannya, dalam pelebaran jalan di lingkungan itu, tanah yang merupakan halaman dan pagar pemilik rumah dianggap telah menjorok ke ROW jalan, sehingga harus direlakan diambil untuk memperlebar jalan.
Pada 21 Juli 2023, Tim Terpadu kembali melayangkan surat, namun surat kali ini bukan sosialisasi, tetapi Peringatan I sebelum melakukan tindakan paksa. Jika warga pemilik 24 rumah tidak membongkar pagar dan memberikan tanahnya untuk pelebaran jalan, Tim Terpadu akan melakukan pengosongan dan pembongkaran pagar pada 21 Juli s.d 27 Juli 2023.
Deretan surat yang mengancam keamanan dan kenyamanan warga itu, mengundang perlawanan warga kepada Tim Terpadu. Menurut warga, mereka mendukung pemerintah melakukan pelebaran jalan. Tetapi, seharusnya pelabaran jalan sesuai dengan site plan awal. ”Tolong diukur ulang semua pengguna tanah di area kami, siapa yang sebenarnya yang telah mengambil ROW jalan. Jangan kami diperlakukan semena-mena, tanpa pembuktian dengan mengukur ulang, lalu kami sebagai warga diambil tanah kami. Ini namanya perampasan,” ucap Eko.
Menanggapi ancaman melalui surat dari Tim Tepadu, warga melakukan rapat pada Sabtu malam (22/7/2023). Dalam rapat disetujui untuk melawan tindakan Tim Terpadu yang ingin mengambil lahan tanah rumah mereka. Perlawanan itu dituangkan dalam sebuah surat, sebagai berikut:
Mengingat dan memperhatikan surat dari TIM TERPADU Nomor Surat: 109/UND/TIM-TPD/VI/2023 dan Nomor Surat: 147/UND/TIM-TPD/VII/2023 yang prihal udangan rapat pelebaran jalan di kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dengan ini, kami selaku penduduk Pelita VI Kampung Pelita yang beralamatkan di Kampung Pelita RT 001/RW 003, Kelurahan Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Menyampaikan Penolakan terhadap Pelebaran Jalan di JL. Pelita VI kelurahan Kampung Pelita. Hal ini didasari oleh beberapa alasan sebagai berikut:
- Pelebaran JL. Pelita VI ini tidak sesuai dengan kesepakatan warga terhadap pengukuran PL Rumah kiri dan kanan jalan yang tidak sesuai kesepakatan pada rapat pertama dan kedua di kelurahan kampung pelita besama tim terpadu.
- Pelebaran JL. Pelita VI ini Belum adanya kesepakatan pencocokan data terhadap ROW Jalan dengan PL rumah warga yang terdampak.
Demikian surat ini dibuat sebenar-benarnya untuk ditindak lanjuti. Atas perhatian dan kerjasama, disampaikan termakasih.
Hingga berita ini dinaikkan, redaksi belum mendapat konfirmasi dari Koordinator Tim Terpadu mengenai alasan perintah pembongkaran pagar dan pengambil-alihan sebagian tanah halaman rumah warga. (*)