Kominfo Take Down 846.047 Konten Perjudian Online sejak 2018

Turut mendampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, Dirjen Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dan Staf Ahli Menteri Kominfo, Widodo Muktiyo.

Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berhasil melakukan pemutusan akses (take down) terhadap 846.047 konten perjudian online sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023. Bahkan, dalam seminggu terakhir, mulai dari tanggal 13 hingga 19 Juli 2023, sebanyak 11.333 konten perjudian juga berhasil di take down.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa seluruh jajaran Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten perjudian, baik yang berupa konten perjudian maupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online. Hal ini disampaikan pada Konferensi Pers tentang Judi Online yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Kamis (20/7/2023).

Menkominfo Budi Arie menjelaskan bahwa penanganan konten perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016, yaitu undang-undang ITE pasal 7 ayat 2.

Dalam ketentuan ini, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian.

Selain itu, penanganan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat dan peraturan perubahannya.

Proses pemutusan akses konten perjudian dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber kementerian atau aduan konten dari masyarakat umum dan instansi Kementerian dan Lembaga (K/L).

Penemuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari K/L terkait untuk memastikan suatu konten benar-benar melanggar peraturan perundang-undangan.

“Khusus konten perjudian, Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung. Jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs, maka Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses pada situs yang mengandung muatan perjudian,” tegas Budi Arie.

Untuk konten yang ada di platform media sosial, Kementerian Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut.

“Jika pengelola platform menolak untuk melakukan penghapusan, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Menkominfo juga menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo telah menerima aduan terkait penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk diantaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.

Hingga 17 Juli 2023, Kominfo telah menerima 1.859 aduan terkait pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online, yang merupakan bagian dari total 1.914 aduan yang diterima sepanjang tahun 2023.

Untuk itu, Menkominfo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk perjudian online, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Kami juga meminta dan menghimbau agar dapat mendukung upaya tersebut dengan melaporkan konten yang ditemukan dan memanfaatkan internet dengan lebih produktif,” ujar Budi Arie.

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A Pangerapan, menambahkan bahwa pihaknya akan segera memproses atau menangani laporan yang masuk terkait konten negatif, terutama perjudian online, dalam waktu paling lama satu hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Waktu penanganan tersebut dapat lebih cepat jika seluruh barang bukti telah terkumpul untuk kepentingan verifikasi.

“Itu ada ketentuan Permennya (Peraturan Menteri Kominfo), kenapa kita butuh waktu karena setiap pemblokiran harus dikumpulnya barang buktinya. Jadi tidak bisa saya saya kalau tidak suka langsung saya blokir. Selamal-lamanya itu (1×24 jam),” tandas Semuel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *