Kapolsek Moro Mendengar kembali Mendengar Keluh Kesah Dari Masyarakat

#image_title

Karimun, Owntalk.co.id – Kapolsek Moro AKP Rizal, SH beserta personil kembali mendengar keluh kesah masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat dengan BUP Pelabuhan Sri Mandah Moro, Karantina Pertanian dan Hewan, Serta Dinas Perhubungan Kecamatan Moro, Jumat 21/07/2023.

#image_title

Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim, SH. Mengatakan, hari ini kita kembali melaksanakan Kegiatan Commander Wish Kapolda Kepri (Program 3 Peningkatan Sinergitas Terhadap semua Elemen masyarakat dalam rangka Binkamtibmas).

“Jum’at Curhat Polsek Moro dengan BUP Pelabuhan Sri Mandah Moro, Karantina Pertanian dan Hewan, Serta Dinas Perhubungan Kecamatan Moro,” katanya..

Rizal menjelaskan, bersilaturahmi dengan BUP Pelabuhan Sri Mandah Moro, Karantina Pertanian dan Hewan, Serta Dinas Perhubungan Kecamatan Moro untuk meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait Kamtibmas dengan adanya silaturahmi dan komunikasi yang baik maka kita bisa antisipasi dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman, kondusif serta aktifitas di pelabuhan Sri Mandah Moro dapat berjalan dengan baik

“Saya sangat berharap sekali agar petugas yang dipelabuhan peka terhadap situasi dan keluar masuk orang maupun barang dan tidak takut atau sungkan melaporkan ke Polsek Moro jika ada hal2 yang mencurigakan serta memicu timbulnya gangguan Kamtibmas agar kita bisa mengambil langkah langkah untuk antisipasi,” harapnya.

Rizal mengungkapkan, Kami pihak kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari masyarakat seperti contoh peredaran narkoba jika tidak ada informasi dan dukungan masyarakat maka kita akan susah untuk mengungkapnya dan tidak ada toleransi dan ruang gerak bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Wilayah hukum Polsek Moro.

Rizal mengungkapkan, memberikan himbauan tentang Keamanan dan Keselamatan dalam berlayar sangat diutamakan, selalu lakukan pengecekan alat keselamatan (life Jacket) harus tersedia di kapal kapal yang singgah di pelabuhan Sri Mandah Moro sehingga dapat meminimalisir kejadian kecelakaan di perairan.

“Agar tidak ada pungli terhadap restribusi pas pelabuhan, harus sesuai dengan restribusi atau tarif yang telah di tentukan, jika ada kerusakan – kerusakan fasilitas di pelabuhan Sri mandah Moro agar segera di usulkan untuk perbaikan ke Kabupaten sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan serta penumpang yang datang dan berangkat bisa di tertip sehingga tidak ada yang berdesakan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala BUP Pelabuhan Sri Mandah Moro AGUNG menyebutkan, saya selaku Kepala BUP Pelabuhan Sri Mandah Moro mewakili para pengguna pelabuhan mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolsek Moro beserta personil yang telah menertipkan parkir di area masuk pelabuhan Sri Mandah Moro sehingga penumpang yang keluar masuk merasa nyaman

“Agar Kegiatan Jumat Curhat ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan sekaligus bisa Menampung Aspirasi atau keluhan – keluhan yang ada di masyarakat. Dan memang untuk saat ini kondisi Pelabuhan Sri Mandah Moro sudah banyak mengalami kerusakan seperti Trestel penyeberangan, Ponton maupun Kontruksi Bangunan Pelabuhan namun sudah kita laporkan ke BUP Kabupaten dan sudah dilakukan pengecekan oleh Dinas PU Kab. Karimun,” sebutnya.

Staff Karantina Pertanian dan hewan Kecamatan. Moro BOBY, mengatakan, terimakasih atas kesediaan bapak Kapolsek Moro beserta Personil Polsek Moro yang telah meluangkan waktunya untuk bersilaturrahmi dengan kami yang bertugas di Pelabuhan Sri Mandah Moro.

“Kami Karantina Pertanian dan Hewan memiliki tugas dalam Pengawasan keluar masuk tumbuhan maupun hewan melalui pelabuhan pelabuhan di Kecamatan Moro,” ucapnya.

Staff Dinas Perhubungan Kecamatan Moro RAZI AZHARI, menjelaskan Dishub di Pelabuhan Sri Mandah Moro memiliki tugas untuk Pengawasan RBT pola trayek kabupaten spead yang masuk dan berangkat.

“Kita akan melakukan pengawasan RBT pola trayek Kabupaten,” ucapnya.

Tak hanya itu, Kapolsek Moro juga Memberikan himbauan tentang Karhutla, memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. (*/koko).

Exit mobile version