DPRD Gelar Rapat Paripurna Terkait Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Dan Jawaban Bupati Dalam Ranperda Inisiatif

#image_title

Selat Panjang, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menggelar Rapat Paripurna, rapat yang digelar secara maraton ini membahas terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Adapun yang menjadi pembahasan kali ini adalah tanggapan dan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi atas penyampaian 5 Ranperda usulan pemerintah daerah. Selain itu juga ada jawaban DPRD terhadap pendapat Bupati terkait Ranperda inisiatif serta penetapan susunan keanggotaan Pansus.

Rapat Paripurna kesepuluh masa persidangan kedua, tahun persidangan 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom didampingi Wakil Ketua H khalid Ali dan dihadiri 19 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Selasa (18/7/2023).

Selain itu tampak hadir Wakil Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan SIkom dalam sambutannya mengatakan sidang paripurna lanjutan ini merupakan tahap pembicaraan yang ketiga, sejalan dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019.

“Dalam upaya memenuhi ketentuan peraturan tata tertib DPRD tersebut, maka pada rapat paripurna dewan hari ini, Bupati Kepulauan Meranti akan memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Begitu juga dengan jawaban terhadap pendapat Bupati,” kata Fauzi Hasan.

Sementara itu, jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Suprianto, SE. MM. Mengatakan, pada kesempatan ini perkenankan saya menyampaikan tanggapan dan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat melalui juru bicara masing-masing fraksi.

“Kami mengucapkan terima kasih terhadap pertanyaan, tanggapan, masukan dan saran yang disampaikan.Terkait hal itu akan kami tanggapi sekaligus. Kami
juga sependapat bahwa agar penggunaan belanja lebih terukur secara efektif dan efisien serta menjaga postur APBD yang lebih proporsional dan melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah dengan menerapkan SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.

Bambang menjelaskan, terkait LHP BPK RI Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Selanjutnya terkait penerimaan pembiayaan tahun 2022 yang bersumber dari pinjaman daerah dengan anggaran sebesar Rp.100.000.000,00 terealisasi sebesar Rp59.359.703.769,46 sesuai dengan progres pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022.

“Dengan SiLPA tahun 2022 bukan karena belum disusun secara cermat dan teliti, adapun SiLPA pada tahun 2022 terdiri dari dana Earnmark, Kas BLUD, Kas Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kas JKN Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimana dana tersebut peruntukannya telah diatur secara khusus sehingga tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain sebagaimana telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Bambang mengungkapkan, terkait penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan yang tidak seimbang, pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan memperhatikan penggunaannya secara efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terhadap pandangan fraksi terkait Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah pada dasarnya telah mengakomodir aturan mengenai pemberian insentif terhadap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 95 Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana pemberian insentif dilakukan berdasarkan pertimbangan dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya

Bambang menjelaskan, mengenai tarif retribusi yang diusulkan, telah dilakukan berdasarkan pertimbangan dari masing-masing instansi pelaksana yang memberikan layanan retribusi. Hingga saat ini sumbangsih retribusi bagi PAD Kabupaten Kepulauan Meranti belumlah signifikan.

“Hingga akhir tahun 2022 pendapatan dari sektor retribusi hanya dapat menyumbang Rp. 1.339.155.150,00 hanya sekitar 0,1 persen. Selanjutnya terkait rendahnya PAD terjadi disebabkan oleh beberapa faktor,’ jelasnya.

Bambang melanjutkan, terkait intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap wajib pajak dan wajib retribusi, hal tersebut tentu saja terus dilakukan oleh pemerintah daerah agar dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi. Selain terus melakukan pemuktahiran data wajib pajak yang sekarang sudah dapat dimuktahirkan melalui sistem aplikasi yang selama ini dikenal dengan Sistem Pengelolaan Pendapatan Perpajakan atau disingkat dengan SITANJAK.

“Selain itu Pemerintah Daerah juga berupaya menggali potensi dari sagu dimana Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan penyumbang terbesar produksi sagu sebesar 64,8 persen dari 381.065 ton sagu yang diproyeksikan secara nasional. Namun menggali potensi sagu haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Bambang menyebutkan, dalam penyusunan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah telah melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan juga peraturan terkait lainnya.

“Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak. Restrukturisasi Pajak salah satu tujuannya adalah menyelaraskan Objek Pajak antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak,” sebutnya.

Selanjutnya Bambang mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari semua fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Irigasi. Dan kami juga sependapat bahwa Ranperda tentang Irigasi harus sesuai dengan prinsip-prinsip reformasi administrasi publik dimana pengelolaan sistem irigasi terpadu melibatkan seluruh stakeholder terkait, dan peran serta masyarakat khususnya masyarakat petani.

“Keterlibatan aktif masyarakat petani dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan akan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan dan kesuksesan program irigasi di seluruh Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, tentu saja dapat meningkatkan hasil pertanian, produksi tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan pariwisata,” ucapnya.

“Kami juga sepakat bahwa keberadaan Ranperda Irigasi harus memperhatikan faktor-faktor pendukung keberhasilan yaitu harus memperoleh prioritas tercukupinya ketersediaan air untuk irigasi. Hal ini bertujuan agar sistem dan pengelolaan sumber daya air dapat lebih optimal,” tambahnya. (Advetorial/koko).

Exit mobile version