Karimun, Owntalk.co.id – Kapolsek Moro Akp Rizal, SH di wakili Kanit Binmas IPTU T.H. Hutanarat beserta personil kembali mendengar keluh kesah masyarakat melalui kegiatan Jumat curhat bersama masyarakat nelayan Desa Jang, Kecamatan Moro, jumat 14/07/2023.
Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim SH, mengatakan, hari ini kita kembali melaksanakan Kegiatan Commander Wish Kapolda Kepri (Program 3 Peningkatan Sinergitas Terhadap semua Elemen masyarakat dalam rangka Binkamtibmas).
“Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Moro dengan Masyarakat nelayan Desa Jang, Kecamatan Moro,” katanya.
Rizal melanjutkan, bersilaturahmi dengan masyarakat nelayan Desa Jang, Kecamatan Moro untuk meminta masukan dan saran dari masyarakat terkait Kamtibmas dengan adanya silaturahmi dan komunikasi yang baik maka kita bisa antisipasi dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman, kondusif dan tidak ada perselisihan di antara masyarakat.
“Saya sangat berharap sekali agar masyarakat untuk tidak takut atau sungkan melaporkan ke Polsek Moro jika ada hal2 yang memicu timbulnya gangguan Kamtibmas agar kita bisa mengambil langkah langkah untuk antisipasi,” ujarnya.
Rizal mengungkapkan, kami pihak kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari masyarakat seperti contoh peredaran narkoba jika tidak ada informasi dan dukungan masyarakat maka kita akan susah untuk mengungkapnya dan tidak ada toleransi dan ruang gerak bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Wilayah hukum Polsek Moro.
“Saya tidak akan main2 jika ada masyarakat yang memicu gangguan Kamtibmas maka saya akan tindak apalagi Kami Kepolisian dalam hal ini memelihara Siskamtibmas agar tetap aman dan kondusif apalagi saat ini sudah memasuki tahapan – tahapan Pemilu 2024 mari kita ciptakan Pemilu damai menuju Indonesia maju,” ungkapnya.
Rizal menjelaskan, jika ada warga masyarakat yang mau bekerja ke Malaysia agar masuk secara resmi jangan secara ilegal Karna resikonya sangat besar dan jika ada informasi2 mengenai PMI Ilegal agar informasikan kepada Polsek Moro.
“Keamanan dan Keselamatan dalam berlayar sangat diutamakan, khususnya bagi nelayan saat hendak menangkap ikan, mengingat beberapa hari terakhir ini situasi cuaca di perairan Kecamatan Moro,” jelasnya.
Rizal menyebutkan, karena saat ini sering hujan disertai angin kencang dan petir, ini dapat membahayakan keselamatan nelayan, maka sebaiknya tidak melaut dalam kondisi cuaca buruk selalu sediakan alat keselamatan (life Jacket) harus tersedia sehingga dapat meminimalisir kejadian kecelakaan di perairan.
“Saya juga meminta agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009,” sebutnya.
Sementara itu Kades Jang Kurniawan mengatakan, saya selaku Kades Jang mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih atas kegiatan Jumat Curhat Polsek Moro sekaligus ber silaturrahmi dan mendengar keluhan serta masukan dari masyarakat.
“Agar Kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan sekaligus bisa Menampung Aspirasi atau keluhan – keluhan yang ada di masyarakat,” ucapnya.
“Untuk saat ini situasi Kamtibmas di Desa Jang masih dalam keadaan aman dan kondusif tidak ada kejadian atau hal hal yang menonjol,” tambahnya.
Salah satu masyarakat Nelayan Desa Yang Syamsir menyampaikan, terimakasih atas kesediaan Personil Polsek Moro yang telah meluangkan waktunya untuk bersilaturrahmi dengan sekaligus mendengar masukan atau keluh kesah masyarakat nelayan Desa Jang.
“Masalah adanya nelayan jaring kurau dari daerah Sanglar, Kec. Durai yang memasuki area tangkap kami Nelayan2 kecil seperti Rawai jaring tenggiri jika terkena alat tangkap kami akan rusak dan penghasilkan tangkapan kami sangat berkurang yang mana sesuai perjanjian dan kesepakan yang pernah dibuat pada tahun 2019 bersama Kacab DKP Karimun bahwa jaring kurau tidak boleh masuk ke area tangkap jaring tradisional dan dilarang merentang jaring dibawah 2 Mil laut, agar Polsek Moro melakukan Patroli perairan,” pintanya.
Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim SH. Mengucapkan terimakasih atas saran dan masukannya dan hal ini akan kami tindaklanjuti dan akan kami sampaikan kepada pengawas dinas kelautan dan perikanan agar bisa memberikan sosialisasi kepada Nelayan jaring kurau mengenai batas area tangkap
“Saya berpesan jangan melakukan tindakan anarkis dan main hakim sendiri jika ada mendapati nelayan jaring kurau memasuki area tangkap nelayan tradisional Rawai silakan tegur baik2 untuk tidak memasuki area tangkap nelayan Rawai dan kami akan melakukan Patroli ke wilayah perairan yang di anggap rawan,” pesanya.
Tak hanya itu, Kapolsek Moro juga Memberikan himbauan tentang Karhutla Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. (koko).
