Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mengungkapkan bahwa Pemerintah terus berupaya meningkatkan ekosistem koperasi di Indonesia, menyambut usia koperasi yang ke-76 pada 12 Juli 2023.
Dalam rangka Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-76 di Jakarta pada Rabu (12/7/2023), Menteri Teten menyatakan, “Kami sedang belajar dari delapan koperasi bermasalah, termasuk Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengelola produk pertanian, yang mengalami kesulitan. Kami sedang memperbaiki ekosistemnya,” katanya.
Menteri Teten menyadari bahwa tidak ada solusi jangka pendek untuk menyelesaikan masalah tersebut, yang melibatkan total uang anggota sebesar Rp26 triliun.
Selain itu, langkah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) juga sulit dilaksanakan karena aset koperasi yang terkait sudah tidak ada. Pemerintah tidak menyediakan skema “bail out” untuk masalah tersebut.
Menteri Teten juga menyoroti bahwa beberapa anggota koperasi bermasalah sebenarnya tidak pernah merasa sebagai anggota koperasi. Mereka hanya berinvestasi sebagai investor dalam koperasi-koperasi bermasalah dengan iming-iming bunga besar.
Oleh karena itu, ketika koperasi menghadapi masalah, mereka tidak berpartisipasi dalam upaya menyelamatkan koperasi sebagai anggota dan pemiliknya. Mereka hanya ingin segera menarik kembali uang mereka, bukan untuk menyelamatkan koperasi.
Menteri Teten menegaskan bahwa hal ini tidak menunjukkan kelemahan dalam pendidikan koperasi di dalam koperasi itu sendiri, melainkan lebih terkait dengan skala bisnis koperasi yang terlalu besar.
Ia juga melihat bahwa iklim demokrasi di kalangan internal koperasi, terutama dalam Koperasi Simpan Pinjam (KSP) besar, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk membangun ekosistem koperasi yang ideal di Indonesia, Menteri Teten menyebut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam UU tersebut, Menteri Teten menjelaskan bahwa pilar dan fondasi telah diletakkan, memungkinkan koperasi untuk beroperasi di semua sektor usaha, termasuk pendirian bank, perusahaan asuransi, dan terlibat dalam pasar modal. Selain itu, UU P2SK juga membedakan antara koperasi yang “open loop” dan “close loop”.
“Koperasi yang close loop berarti koperasi yang melayani anggota untuk anggota. Hal ini diatur dalam UU Perkoperasian yang baru, dan tahap harmonisasi UU tersebut telah selesai. Saat ini, kami sedang menunggu Surat Presiden di Kemensetneg,” jelas Menteri Teten.