KKP Segel 2 Unit Usaha Tambak Udang di Batam

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin menyegel dua unit usaha budidaya udang milik PT DMMP dan PT TSJU. (Dok; Istimewa

Batam, Owntalk.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap dua unit usaha budidaya udang yang dimiliki oleh PT DMMP dengan luas 9,2 hektar dan PT TSJU dengan luas 9 hektar, yang terletak di Rempang Galang, Batam, Kepulauan Riau. Penyegelan tersebut dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja Ketua Komisi IV DPR RI.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, yang memimpin proses penyegelan tersebut, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah tegas dari Ditjen PSDKP sebagai hasil dari upaya pengawasan yang intens dilakukan oleh Pangkalan PSDKP Batam.

“Penyegelan ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan, terutama bagi pelaku usaha yang melanggar aturan yang berlaku,” ujar Adin dalam keterangan resminya pada Minggu (9/7/2023).

Adin mengungkapkan bahwa pelanggaran yang terjadi di kedua usaha budidaya tersebut adalah ketiadaan dokumen Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan tidak mengikuti ketentuan CBIB yang telah ditetapkan.

“Seperti yang kita ketahui, dokumen dan penerapan CBIB sangat penting bagi pelaku usaha karena dapat menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan yang dibudidayakan,” jelas Adin.

Laksamana Adin menginstruksikan PT DMMP dan PT TSJU untuk memperbaiki perizinan dengan mengunggah skala usaha yang sesuai dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai dengan fakta, serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

“Setelah perbaikan skala usaha dan perizinan, PT DMMP dan PT TSJU akan mendapatkan dokumen CBIB yang diterbitkan oleh Ditjen Perikanan Budidaya, KKP,” papar Adin.

Sementara itu, Sudin, Ketua Komisi IV DPR RI, yang turut menyaksikan penyegelan tersebut, menyatakan bahwa monitoring kepatuhan harus terus dilakukan oleh Ditjen PSDKP sambil menunggu penerbitan dokumen CBIB.

“Sambil menunggu dokumen CBIB, kedua usaha tersebut diperbolehkan untuk beroperasi, namun dengan catatan hanya sampai masa panen. Tentunya, pengawasan yang ketat dari Ditjen PSDKP sangat penting dilakukan sebagai langkah mitigasi dalam budidaya perikanan agar tidak merusak ekosistem mangrove dan ekosistem hutan lainnya,” jelas Sudin.

Sebagai informasi, pada bulan Mei 2023, KKP melalui Ditjen PSDKP bersama dengan 59 pembudidaya udang Vannamei telah melakukan penandatanganan komitmen untuk memenuhi perizinan dasar pembudidayaan ikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memenuhi sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *