Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal illegal fishing yang berbendera Malaysia pada Rabu (14/6/2023).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Kelautan dan Perikanan HIU 16 di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan bahwa Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan selalu siaga menjaga laut Indonesia.
Sebelumnya, KKP juga berhasil menghentikan aksi kapal illegal fishing asal Malaysia di Selat Malaka oleh KP HIU 08 pada awal Juni 2023.
“Pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 11.55 WIB, KP HIU 16 berhasil menghentikan satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia dengan nama KM SLFA 5323,” kata Adin saat mengonfirmasi kejadian tersebut.
Dalam siaran pers KKP, pada Sabtu (17/6/2023), Adin menjelaskan bahwa KP HIU 16 dengan Nakhoda Kapten Lingga menemukan KM SLFA 5323 (berukuran 68 GT) sedang mencuri ikan di perairan Selat Malaka pada posisi 03º04,507′ LU – 100º48,780′ BT. Terjadi kejar-kejaran antara KP HIU 16 dan KM SLFA 5323 saat aparat mendekati kapal tersebut dan memberikan peringatan.
“Tim kami di lapangan sudah melakukan plotting lokasi dan kapal tersebut berada di wilayah ZEE Indonesia. Kami sudah memberikan tembakan peringatan, tetapi mereka tetap mencoba melarikan diri,” jelas Adin.
Berkat upaya petugas, KM SLFA 5323 berhasil dihentikan dan saat ini dikawal ke Dermaga Satuan Pengawasan SDKP Dumai untuk proses hukum lebih lanjut oleh tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Stasiun PSDKP Belawan.
Adin menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas menunjukkan bahwa kapal tersebut diawaki oleh 5 orang ABK yang berasal dari Myanmar.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat penangkap ikan, hasil tangkapan, alat komunikasi, alat navigasi, dan dokumen perizinan dari Pemerintah Malaysia.
Adin menambahkan bahwa jika terdapat bukti yang cukup kuat atas dugaan pelanggaran, maka Nakhoda kapal KM SLFA 5323 akan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
“Penyidik Perikanan akan langsung melakukan gelar perkara untuk memutuskan proses hukum lebih lanjut setelah kapal sampai di Satwas Dumai, yang diperkirakan tiba Kamis (15/6/2023) pagi,” ujar Adin.
Sebelumnya, KKP juga berhasil menangkap 1 kapal illegal fishing bendera Malaysia bernama KM KHF 2226 (68.80 GT) Kamis (1/6/2023).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono selalu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan melalui pengawasan terintegrasi berbasis teknologi sehingga kapal illegal fishing yang mencoba mencuri ikan di wilayah ZEEI dapat langsung terdeteksi.