Rebutan Tanah di Rempang dan Galang

Peta status tanah di Pulau Rempang dan Galang, Kota Batam. (Owntalk)

* Warga Tuntut Legalitas Tanah dan Bebas UWT BP Batam

Batam, Owntalk.co.id – Rebutan tanah Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Pulau Rempang, Pulau Galang dan pulau-pulau kecil di sekitarnya kian memanas. Dua perusahaan raksasa, yakni PT Gembira Sejahtera Abadi (PT GSA) dan PT Makmur Elok Graha (MEG) saling berebut di pulau besar dan pulau kecil di Rempang-Galang.

Sementara warga setempat meminta pemerintah melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam agar segera menetapkan tanah yang mereka tempati diberi legalitas berupa sertifikat setelah dibebaskan dari Uang Wajib Tahunan (UWT) yang diterapkan badan itu ke setiap pengguna tanah di wilayah yang dikuasai BP Batam. Luas wilayah yang telah dikuasai warga setempat mencapai 1.000 hektar, yang semuanya berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

”Yang pertama, kami tidak mau digusur dari tanah yang telah kami garap secara turun-temurun, bahkan sebelum ada Otorita Batam, yang sekarang berubah menjadi BP Batam. Yang kedua, kami meminta pemerintah melalui BP Batam yang telah memiliki HPL atas Pulau Batam, Pulau Rempang, dan Pulau Galang, menetapkan tanah kami sebagai tanah yang sah kami kuasai melalui pemberian PL (Penetapan Lokasi) dengan catatan bebas UWT,” kata Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat), Gerisman Achmad, kepada Owntalk.co.id, Selasa, 13/6/2023.

Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat), Gerisman Achmad.

Legalitas atas tanah yang mereka tempati, tanpa ada pergeseran, kata Gerisman Achmad, merupakan hak dasar dari warga yang telah tinggal turun-temurun di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan sekitarnya. ”Kami ini warga negara yang sah, sebagai pemilik dari Republik Indonesia. Jangan pula digusur seenaknya karena kepentingan penguasa dan pemilik modal. Anak cucu kami akan tetap tinggal di sini (lokasi mereka berada sekarang), dan kami tidak mau menjadi penyewa di tanah kami sendiri,” tegas Gerisman Achmad.

Sebelumnya, media ini mendapat bocoran bagi-bagi tanah di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Perusahaan yang telah mendapat persetujuan, yakni PT GSA. Perusahaan itu beralamat di Komplek Ruko Mahkota Raya Blok C nomor 6, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Perusahaan itu didirikan pada 3 Desember 2013. Dalam satu lama facebook, PT Konsultan Lingkungan Indonesia memosting kegiatan monitoring dan penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Agrowisata PT Gembira Sejahtera Abadi di Pulau Combun atau Pulau Combon, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Yang pertama, kami tidak mau digusur dari tanah yang telah kami garap secara turun-temurun, bahkan sebelum ada Otorita Batam, yang sekarang berubah menjadi BP Batam. Yang kedua, kami meminta pemerintah melalui BP Batam yang telah memiliki HPL atas Pulau Batam, Pulau Rempang, dan Pulau Galang, menetapkan tanah kami sebagai tanah yang sah kami kuasai melalui pemberian PL (Penetapan Lokasi) dengan catatan bebas UWT. Gerisman Achmad, Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat).

Perusahaan itu sedang bermohon, dan akan dikabulkan terhadap permintaan konversi HPK ke APL untuk membangun sejumlah properti dan industri seperti agrowisata. Data yang diperoleh media ini, PT GSA telah memperoleh tanah berstatus APL seluas 12,7 hektar di Pulau Air Raja, 0,69 hektar di Pulau Combun, 4,01 hektar di Pulau Kinun, 29,22 hektar di Pulau Subang Mas, dan 0,1 hektar di sebuah pulau yang belum diberi nama. Sementara perusahaan itu telah memperoleh tanah berstatus HPK seluas 72,33 hektar di Pulau Air Raja, 10,44 hektar di Pulau Anak Kinun, 1,89 hektar di Pulau Bama, 54,97 hektar di Pulau Kinun, 10,18 hektar di Pulau Nilir, 248,84 hektar di Pulau Subang Mas, dan 1,19 hektar di Pulau Uku. Total luas yang diperoleh PT GSA sebanyak 46,8 hektar berstatus APL, dan 399,84 hektar berstatus HPK.

Sementara menurut perjanjian antara PT MEG dengan BP Batam dan Wali Kota Batam, perusahaan itu telah menguasai tanah dengan berbagai macam status di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Dilihat dari perjanjian kerjasama antara Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam, hampir setiap jengkal tanah di pulau-pulau itu telah dikuasai oleh PT MEG. Pengamatan media ini, warga setempat tinggal menunggu waktu untuk digusur ke lokasi lain yang tidak diminati oleh perusahaan itu.

Kawasan yang telah dikerjasamakan, antara lain: Hutan Lindung seluas 5.595,12 hektar, Taman Buru 2.642,35 hektar, Hutan Produksi 221,51 hektar, Hutan Produksi Terbatas 258,85 hektar, Hutan Produksi yang dapat dikonversi 8.924,16 hektar, Areal Penggunaan Lain 4.305,04 hektar, dan Tubuh Air 135,22 hektar. Total luas tanah yang dikuasai oleh PT MEG mencapai 22.082,25 hektar. Bagaimana cara penguasaan dan penggunaannya, media ini masih menunggu presentasi dari PT MEG dan BP Batam.

Sebelumnya disebut, PT MEG dan Pemerintah Kota Batam, di masa pemerintahan Nyat Kadir sebagai Wali Kota Batam, pernah menandatangani nota kesepahaman untuk membangun tiga pulau, yakni Rempang, Galang, dan Sempoko. Tiga pulau seluas 17 ribu hektare itu akan dibangun menjadi kota taman wisata dengan masa konsesi 80 tahun. Saat itu santer berita yang menyebut di kawasan yang dikuasai PT MEG di Rempang dan Galang akan dibangun pusat wisata dan perjudian sebagaimana di Genting Higland, Malaysia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *