Polri Apps
banner 728x90

Pemerintah Terus Dorong Tingkatkan Daya Saing Produk Halal Indonesia

Petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal produk dalam satu pameran di Kota Padang, Sumatra Barat, Jumat (30/9/2022). (Dok; ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah Indonesia terus mendorong pelaku usaha di negara ini untuk memproduksi produk halal sejalan dengan rencana pemerintah yang bertujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia pada tahun 2024.

Dengan populasi muslim yang mencapai 231 juta orang atau sekitar 85 persen dari total penduduk negara ini, visi tersebut dianggap sangat memungkinkan.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengungkapkan optimisme bahwa sektor industri halal akan tumbuh sekitar 4,5 hingga 5,3 persen pada tahun 2023, dalam sebuah forum Asia-Pasific Tax Forum.

“Seiring berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional secaraa keseluruhan, sektor prioritas halal value chain yang mencakup pertanian, makanan halal, fesyen muslim, dan pariwisata ramah muslim, tercatat mampu menopang lebih dari 25 persen ekonomi nasional. Kontribusinya cukup besar bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

Namun, Ma’ruf Amin juga menekankan bahwa masih ada dua tugas besar yang harus dikerjakan oleh pemerintah. Pertama, adalah sertifikasi untuk semua produk makanan dan minuman halal, dan yang kedua adalah mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai pemangku kepentingan di sektor industri terus mendorong agar sektor industri siap memasuki pasar yang mewajibkan sertifikasi halal pada tahun 2024.

Kemenperin, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia dan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), terus mendorong kalangan industri untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi produk mereka.

“Upaya strategis ini diyakini akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk penguasaan pasar produk halal baik di kancah domestik mmaupun global,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi, Sabtu (20/5/2023).

Doddy Rahadi menambahkan bahwa dari 24 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, saat ini 13 UPT telah berkomitmen dan siap serta sudah terakreditasi sebagai Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melayani industri dalam negeri.

Dalam hal ini, Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin, M. Ari Kurnia Taufik, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap, dimulai dengan produk makanan dan minuman pada tahun 2024, dan dilanjutkan dengan produk komoditas obat, kosmetik, dan barang gunakan pada bulan Oktober 2026.

Dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekosistem industri halal, Kemenperin memiliki program pemberdayaan industri halal, termasuk promosi dan kerja sama pemberdayaan industri halal.

Selain di UPT Kemenperin, sertifikasi halal juga bisa dilakukan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga yang ada di bawah Kementerian Agama bertugas untuk memastikan kehalalan produk yang masuk dan beredar di Indonesia.

BPJPH menangani setiap proses mulai dari registrasi, sertifikasi, verifikasi, pembinaan, pengawasan dan penyelenggaraan kerja sama untuk memastikan kehalalan ini selalu dijaga dan berkelanjutan.

Sertifikat halal diberikan kepada industri atau jasa yang bergerak dalam bidang antara lain industri pengolahan (bisa pangan, obat-obatan dan kosmetika), rumah potong hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur. “Jenis usaha tersebut di atas harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” sebut keterangan BPJPH.

Apa saja persyaratan dan tahapan untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi produk atau jasa Anda:

  1. Mengajukan permohonan sertifikasi halal.
  2. BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan.
  3. BPJPH menetapkan Lembaga Penyelia Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon.
  4. LPH melakukan pemeriksaan dan pengujian.
  5. BPJPH menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian.
  6. MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan kehalalan produk.
  7. BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *