Batam, Owntalk.co.id – IS, istri seorang calon legislatif Partai Keadilan Sosial (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Batam, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Sabtu, 10/6/2023. Sebelumnya, IS melaporkan seorang ibu rumah tangga, inisial S, istri seorang Ketua RW di Perumahan Hang Tuah, Batam Center, pada 18 Desember 2022.
”Kejadian sebenarnya adalah pertengkaran antara ibu rumah tangga yang menyeret sejumlah orang. Istri saya dibully dengan kata-kata bernada ejekan sambil diambil gambar videonya dengan kamera hand phone. IS dan rekannya mengancam akan mem-viralkan perkelahian itu dengan tuduhan penganiayaan. Karena ancaman itu, istri saya meminta jangan disorot, lalu mengambil HP dari tangan IS untuk menghapus gambar yang baru saja direkam,” kata Ketua RW Perumahan Hang Tuah, Kimon Nasution (KN), kepada Owntalk.co.id, Senin, 12/6/2023.
”Akibat rebutan HP itu, dua kelompok ibu-ibu tersebut terlihat saling menjambak rambut, serta melibatkan beberapa orang di lokasi yang bermaksud melerai, termasuk anak saya. Saya tidak menyangka masalah keributan antara ibu-ibu itu berujung pada kasus hukum. IS langsung melakukan visum serta melapor ke polisi. Sebaliknya, istri saya juga, karena mengalami cidera, melapor ke polisi dengan pengakuan yang sama, yakni menjadi korban penganiayaan,” kata KN.
Kasus saling lapor di Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota itu, kedua belah pihak mengaku sebagai korban penganiayaan. Pihak KN mengaku dapat tekanan dari pihak IS, dibarengi informasi yang beredar di tengah warga Hang Tuah, bahwa istri dan anaknya akan ditahan pada bulan puasa (Maret 2023 s.d April 2023) yang lalu. Namun aparat hukum menunda hingga usai lebaran. ”Baru Selasa (6/6/2023) lalu istri dan anak saya dipanggil ke Polsek Batam Kota, di situ saya ketahui statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” jelas KN.
Akibat rebutan HP itu, dua kelompok ibu-ibu tersebut terlihat saling menjambak rambut, serta melibatkan beberapa orang di lokasi yang bermaksud melerai, termasuk anak saya. Saya tidak menyangka masalah keributan antara ibu-ibu itu berujung pada kasus hukum. IS langsung melakukan visum serta melapor ke polisi. Sebaliknya, istri saya juga, karena mengalami cidera, melapor ke polisi dengan pengakuan yang sama, yakni menjadi korban penganiayaan. KN, Ketua RW Perumahan Hang Tuah, Batam Kota.
Sebaliknya, kata KN, laporan yang disampaikan istrinya juga diproses oleh Polsek Batam Kota, sehingga pada Sabtu (10/6/2023) IS, istri Suryanto (SY), Caleg PKS bersama AS tetangganya yang turut terlibat dalam penganiayaan, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. ”Mereka tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jika mereka tidak dapat menerima status tersangka dan tidak bersedia ditahan, mengapa istri saya diperlakukan sebagai penjahat? Harusnya dilakukan dahulu perdamaian sebelum dibawa ke jalur hukum,” katanya.
Sebelumnya, dirilis oleh satu media Batam, Ketua RW 006 Perumahan Hang Tuah, Kelurahan Baloi, Kota Batam, KN menyayangkan langkah hukum yang dilakukan IS atas insiden antara ibu-ibu di Masjid Al Hikmah. Kimon mengaku akibat kejadian itu, hubungan antara dirinya dengan mantan Ketua RW yang juga caleg PKS Batam Kota, menjadi tidak harmonis. Seharusnya, kata KN, tidak perlu membawa masalah itu ke ranah hukum, karena masing-masing memiliki kesalahan.
Dalam sejumlah pemberitaan, menurut KN, dirinya telah menjadi korban pemberitaan yang tidak berimbang. ”Dalam berita yang muncul disebut istri dan anak saya melakukan pengeroyokan setelah sebelumnya melontarkan kata-kata kasar. Itu semua tidak benar, dan merupakan pengakuan sepihak. ”Apa yang disampaikan oleh berita itu tidaklah benar, justru kami lah yang mendapat perlakuan kasar dari warga itu (IS),” katanya.
Untuk kepentingan konfirmasi, media ini berupaya meminta penjelasan dari SY, Caleg PKS Dapil Kota Batam. Ketika ditanyakan soal penetapan tersangka atas istrinya IS, serta tetangganya AS, SY tidak memberi respon. Malah sebaliknya, SY yang mencantumkan statusnya sebagai Caleg PKS di profil WhatsApp (WA)-nya itu, mengirim kembali nama wartawan Owntalk yang berupaya meminta penjelasan dari SY.
Hingga berita ini dipublikasi, media ini masih menunggu jawaban serta keterangan terhadap latar belakang peristiwa pengeroyokan serta penetapan tersangka atas IS dan AS dari SY. Penahanan IS dan AS hingga kini masih terus berlangsung di Polsek Batam Kota, karena kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat untuk menarik laporan polisi, meski kasus yang terjadi bukan delik aduan. (*)