Mahfud Tekankan Pentingnya Sinergitas dan Netralitas Jelang Pemilu 2024

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menekankan pentingnya sinergitas dan netralitas dalam menjalankan peran TNI dan Polri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam keterangan tertulisnya, Mahfud menyatakan bahwa sinergitas dan kebersatuan antara TNI dan Polri sangat diperlukan, bukan menjadi entitas terpisah. Sinergi berarti saling melengkapi, bukan bekerja sendiri-sendiri.

Hal ini diungkapkan oleh Mahfud saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi nasional terkait Pemilu 2024 bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta pada Senin (29/5/2023).

Mahfud juga mengingatkan bahwa meskipun TNI dan Polri bekerja keras, sinergitas tetap harus menjadi fokus utama. Jika sinergitas diabaikan, upaya pengamanan Pemilu 2024 dapat menjadi tidak efektif.

Selanjutnya, Mahfud menekankan bahwa sinergitas tidak hanya berlaku antara TNI-Polri, tetapi juga dengan lembaga pemerintah lain yang memiliki kepentingan dalam menjaga kelancaran Pemilu 2024 secara demokratis. Ia menyatakan bahwa sinergi juga diperlukan dengan KPU dan pemerintah lainnya.

Mahfud menjelaskan bahwa aspek kedua yang harus diperhatikan oleh TNI-Polri dalam menyongsong Pemilu 2024 adalah netralitas. Netralitas dianggapnya akan menentukan kualitas demokrasi yang ada.

Mahfud menyatakan bahwa kualitas demokrasi tercermin dalam kebebasan warga untuk menggunakan hak pilihnya, serta prosedur pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam arahannya, Mahfud juga mengingatkan tentang potensi kecurangan yang kemungkinan terjadi dalam Pemilu 2024.

Namun, ia menegaskan bahwa kecurangan dalam pemilu saat ini berbeda dengan zaman Orde Baru.

“Dia era Orde Baru, kecurangan bersifat vertikal dan dilakukan oleh pemerintah. Setelah informasi, lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dibentuk sebagai pengawas yang independen terhadap pemilu. Meskipun demikian, tindak kecurangan dalam pemilu tidak sepenuhnya dihilangkan,” jelasnya.

Mahfud menyebut bahwa kecurangan saat ini bersifat horizontal, yaitu satu partai mencurangi partai lain, dan yang digugat adalah KPU.

Ada juga partai yang membeli suara partai lain, orang-orang yang merasa dirugikan akan menggugat KPU.

Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan bahwa selain peran TNI-Polri dalam menjaga netralitas dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. MK juga harus menjadi garda yang beribawa untuk memastikan jalannya Pemilu 2024 yang demokratis.

Exit mobile version