BPN Diduga Curangi Warga Soal Luas Lahan

Bastian Purba. (Owntalk)

Karimun, Owntalk.co.id – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Karimun diduga curang dalam hal legalisasi tahan warga. Pasalnya, tanah milik Bastian Purba yang terletak di Bati, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, berkurang, dari seharusnya 10.387 m menjadi 3.749 m setelah di ukur oleh BPN.

Bastian Purba, Selasa 23/05/2023, menceritakan kepada awak media Owntalk, dirinya mengajukan permohonan untuk pembuatan sertifikat tanah sesuai prosedur di Kantor BPN. Antara lain, surat surat, membayar pajak tanah sesuai dengan Surat Sporadik. Tetapi dalam waktu 3 bulan kemudian, baru datang survey serta pengukuran.

“Sebelum survey pihak BPN meminta saya untuk membayar kas negara sebesar Rp2 juta lebih dan saya dikenakan biaya pengukuran Rp499 ribu. Baru mereka melakukan pengukuran untuk tahap pertama. Pihak BPN melakukan pengukuran 2 kali dan 2 kali juga saya dikenakan biaya pengukuran,” katanya.

Bastian melanjutkan yang dia sesalkan jika pakai seporadik tidak bisa diterbitkan surat sertifikat tanah seluruhnya. Padahal informasi tesebut tidak tidak dibilang dari awal. Sedangkan, menurutnya, dia telah bayar pajak tanah berdasarkan luas tanah yang tertera di seporadik.

“Pihak BPN mengatakan yang bisa diterbitkan sertifikat hanya 3.749 m saja. Alasan mereka bahwa tanah saya termasuk dalam hutan lindung, sedangkan masyarakat tidak harus membayar tanah hutan lindung oleh negara, seakan akan saya di bodoh bodohin oleh pihak BPN,” ujarnya.

Bastian mengungkapkan, dia pernah mempertanyakan kepada yang mengukur kenapa tanahnya tinggal 3.749 m saja. Pihak BPN beralasan bahwa tanahnya termasuk hutan lindung dan kenapa saya harus membayar tanah hutan lindung, tetapi tidak ada informasi yang jelas. “Mereka (pihak BPN) hanya diam,” ujarnya.

“Saya bilang juga sama mereka tidak ada sejarahnya masyarakat harus membayar pajak hutan lindung, pihak pengukur dari BPN hanya diam,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua LPKSM Kepri 1, Jantro Butar Butar saat mendampingi Bastian Purba menjelaskan, Luas tanah Bastian Purba di surat sporadik atau alas hak nya sekitar 1O.387 m atau ukuran yang tercatat di PBB yg di bayar kan setiap tahunnya, oleh Bastian Purba.

“Setelah di ukur oleh BPN tinggal 3749 m yg bisa di sertifikat kan,” jelasnya.

Jantro menambahkan, pihak BPN dengan alasan 236 M2 kena hutan lindung, 3.513 M, kena kawasan hutan lindung/kawasan peruntukan industri, sisa nya tanah PT Impian Karimun. Sewaktu kami datangi kantor BPN kami di arah kan ke loket, dan kami pertanyakan, mereka tidak bisa menjawab dengan jelas.

“Saya sebagai lembaga perlindungan konsumen, meminta kepada pihak BPN tolong lah transparan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu Ibu Enda BPN bagian pemataan user menyebutkan, saya hanya bisa memberikan menjelaskan pemantaan yg ada sama saya.

“Untuk lebih jelasnya lagi silahkan menyurati Kepala BPN,” ucapnya. (koko)

Exit mobile version