Sengketa Lahan antara Kades di Anambas dan Boby Jayanto, Kuasa Hukum Sebut Adanya Kriminalisasi

Kuasa Hukum Dua Kades di Anambas, Doddy Fernando, Ahmad Fidyani dan M Hapiz

Batam, Owntalk.co.id – Dugaan Kriminalisasi dialami Kepala desa (Kades) Bukit Padi M Yamin dan Kades Bukit Mampok Tamrin, Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas. Keduanya dilaporkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Riau Boby Jayanto. 

Boby melaporkan dua Kades tersebut dengan tuduhan pemalsuan surat tanah dengan objek tanah sengketa berada di Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas dengan luasan lebih dari 4 hektare.

Proses laporan hukum tersebut, telah berjalan hingga Senin 15 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Ranai, Natuna. Saat ini, telah berjalan persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi/jawaban dari dakwaan jaksa.

Kuasa Hukum Dua Kades tersebut, Doddy  Fernando SH., MH dan Ahmad Fidyani SH, menyatakan, bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan secara perdata. Namun saat ini pihaknya menduga adanya kriminalisasi oleh yang melibatkan oknum aparat kepolisian dari awal pelaporan, diduga ada ‘’pesan khusus’’, sehingga banyak prosedur yang dilanggar. 

“Bahkan oknum penyidik tersebut sempat meminta sejumlah dana kepada salah satu Kepala Desa yang ditersangkakan dalam kasus ini. kemudian hal ini kami laporkan dan diproses oleh Prompam Polda Kepri,” ungkpanya kepada media. 

Dody menjelaskan, Kejadian bermula ketika Boby Jayanto mengklaim lahan seluas lebih dari 4 hektar tersebut di Bukit Padi dan Bukit Mampok miliknya, padahal, selama ini, lahan tersebut milik Zulia.

“Boby menunjukkan surat tanah dari tahun 2017 dan Bu Zulia tahun 2019. Namun, dari tahun permohonannya izin pembuatannya sejak tahun 70, sementara Boby penguasaan lahan tersebut dari tahun 90an dan disini tidak dijelaskan apa dasarnya, seperti jual beli atau pembukaan lahan,” ujarnya, saat didampingi oleh Kuasa Hukum lainnya, M Hapiz SH.

Kata dia, Boby mengklaim lahan tersebut karena belinya dari saudara iparnya dan dikeluarkan oleh camat Letung yang terletak di Kelurahan Letung. Surat yang dimiliki Zulia dan Boby Jayanto memiliki sepadan sama-sama sebelah barat yang memiliki saksi -saksi.

“Sementara saksi yang sepadan menyatakan bahwa tanah tersebut miliki Bu Zulia dan merupakan warisan dari orangtuanya. Dan ini bisa dibuktikan karena orang tersebut masih bisa dijumpai,” ungkapnya.

Dasar pemalsuan tandatangan, sambungnya, harus di buktikan secara otentik dan pengujian yang diatur didalam peraturan Kapolri.

“Kalau tandatangan palsu, silakan uji, ini ada didalam peraturan Kapolri. Meskipun orang yang sudah meninggal, bisa dibuktikan dengan pengujian untuk tandatangan. Apalagi ibu Zulia masih hidup dan sehat, harusnya bisa ditanyakan langsung ke yang bersangkutan,” paparnya.

Hal yang cukup aneh sambungnya, Boby Jayanto sendiri tidak mengetahui secara persis dimana lokasi lahan yang sedang dipermasalahkannya. 

“Dalam BAP sendiri, Boby tidak mengetahui dimana letak tanahnya. Selama ini, dia (Boby) memberikan kepercayaan kepada orang lain. Dan kami nilai juga ada kepentingan besar disana, karena akan ada investor yang masuk untuk mengelola lahan tersebut,” ujarnya.

Lanjut Dody, adanya Perma No.1/1956, yang menyebutkan, jika dalam perkara pidana terdapat sengketa perdata terkait barang atau hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan pengadilan terkait sengketa perdata tersebut.

“Bahwa atas dasar Perma ini, maka kami meminta untuk Pemeriksaan perkara A Quo ditunda sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang menentukan hak keperdataan anatra Buk Zaliah dengan Bobby Jayanto,” katanya. 

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel sehingga harus dinyatakan batal saat persidangan pembacaan eksepsi Senin, 15 Mei 2023 di PN Ranai. 

Persidangan pertama pembacaan dakwaan telah selesai dilangsungkan pada Selasa 9 Mei 2023 di PN Ranai, Natuna.

Selanjutnya, Kuasa Hukum akan melaporkan Dugaan kriminalisasi kasus hukum ini ke Mabes Polri. Mereka mencatat kejadian tersebut, di mana penyidik Polres Anambas mengganti kuasa hukum dari kedua Kepala Desa saat mereka menjadi tersangka, padahal sudah ada penyerahan surat kuasa sebagai bukti bahwa kuasa hukum mereka adalah yang sah.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik pada dakwaan pertama hingga ketiga, terdapat sengketa keperdataan antara Bobby Jayanto dan Zaliyah terkait lahan yang berlokasi di Desa Mampok dan berada di sebelah barat. 

Kuasa hukum berharap agar semua pihak memperhatikan kasus ini dan yakin bahwa kebenaran akan terungkap. Mereka juga mengingatkan akan kehati-hatian dalam penanganan kasus ini.

Exit mobile version