Batam, Owntalk.co.id – Debby Sumawanto (34), warga binaan Rumah Tahanan Negera (Rutan) Batam dinyatakan meninggal dunia setelah mengeluh sesak napas. Mendengar kabar duka tersebut pihak keluarga Debby seakan tidak percaya apa yang telah di sampaikan oleh pihak Rutan.
Pasalnya, adik kandung korban mengeluh tidak bisa bertemu abangnya saat kondisi kritis. Melainkan ia hanya melihat abangnya telah meninggal dunia. Apalagi, selama Deby berada di tahanan Polsek Lubuk Baja, tidak pernah mengeluhkan dan tidak memiliki riwayat sakit Asma. Namun pihak keluarga mendapat laporan dari pihak Rutan saat ia meninggal, memiliki penyakit asma.
Melihat kondisi abangnya, ia meminta agar kondisi jenazah di otopsi. Selain itu, melalui kuasa hukumnya Maps Justice Law Firm dengan tim pengacara yang tergabung di dalamnya bernama Panusunan Siregar, Aksa, dan Makrub, membuat laporan ke Polresta Barelang, agar kasus ini bisa diusut tuntas.
Panusunan Siregar mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih atas layanan dari pihak penegak hukum terkait kasus tersebut. Pihaknya menerima kuasa dari Adik Almarhum debby untuk melihat kejanggalan kematian abangnya. Karena pihak keluarga tidak terima, sehingga ada SOP yang harus dilakukan, maka pihaknya ingin jenazah tersebut di otopsi.
“Kami menilai ada yang janggal dari kematian alm Debby. Rutan menyatakan ia meninggal setelah mengeluh sesak napas. Namun, kami akan mengambil langkah untuk mengotopsi jenazah tersebut. Jenazah juga dipindahkan ke Rumah Sakit Bahayangkara dan saat ini menunggu untuk diotopsi,,” ungkapnya.
Lanjut Panusunan, selain itu ada kejanggalan yang dirasakan dari pihak keluarga, bahwa Debby memiliki penyakit asma dan dirujuk ke RSUD Embung Fatimah oleh pihak Rutan Batam.
Sesampainya pihak keluarga yang merupakan adik kandung dari Deby, berinisial A, di rumah sakit. Namun ia langsung diarahkan ke kamar jenazah dan mendapati tubuh Deby sudah dalam brangkar mayat dengan jempol tangan dan kaki sudah diikat.
“Saat di lokasi, klien kami menemukan kejanggalan berupa ada luka di jempol kanan dan siku kiri. Kemudian dari hidung mengeluarkan darah, serta di punggung ada luka lebam,” jelasnya.
Sebagai kuasa hukum lanjutnya, kejanggalan yang perlu ditindaklanjuti bukan hanya sekedar dugaan penganiayaan, tetapi mengacu pada pasal 359 KUHP, ada kelalaian dalam jabatan sehingga hilangnya nyawa orang.
“Ini menjadi konsen kita. Bagaimana sih penitipan di tahanan itu. Ini masih dalam ranah titipan kejaksaan terhadap tersangka yang belum ada putusan. Kalau beliau sakit, tentu ada hadirnya negara untuk pengobatan,” katanya.
Pihak keluarga juga sejauh ini mempertanyakan, apakah sampai di rumah sakit tidak ditindaklanjuti di UGD, atau sampai di sana sudah menjadi mayat?
“Besar harapan kami agar kasus ini bisa dibuka secara terang benderang. Kami juga mengapresiasi kinerja Polresta Barelang yang cepat tanggap dalam menangani kasus ini. Kami juga akan terus kawal hingga mendapatkan keadilan,” tutupnya.