Kapal Keruk KM Gunung Mas 88 Tak Diizinkan Beroperasi

Kapal keruk KM Gunung Mas 88 yang memiliki masalah hukum dan tidak memiliki dokumen kapal, serta kondisinya sangat memprihatinkan karena sudah lama tidak beroperasi. Dalam empat hari terakhir telah bercokol di Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar, Batam. (Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Kapal Motor (KM) Gunung Mas 88, yakni kapal keruk yang akan menggantikan pekerjaan KM Duri Rejang Berseri dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar, hingga kini belum beroperasi. Pos Syahbandar Batuampar mengabarkan kapal berkapasitas Gross Tonnage (GT) 1373 itu belum melapor.

”Kami dari Barikade 98 Provinsi Kepri telah mempertanyakan Bea Cukai Batam, mengapa kapal keruk Gunung Mas 88 yang digunakan PT Marinda Utamakarya Subur dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar, bisa masuk ke dermaga tanpa dokumen olah-gerak. Apakah aparat Bea Cukai, atau oknum KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) terlibat dalam masuknya kapal yang tidak punya legalitas di proyek tersebut,” kata Ketua Barisan Kawal Demokrasi (Barikade) 98 Kepulauan Riau, Rahmad Kurniawan, kepada Owntalk, Rabu, 19/4/2023.

Papan nama proyek.

Kapal tersebut, menurut informasi yang diterima Barikade 98 Kepri, tidak memiliki dokumen pelayaran yang masih berlaku, terutama izin olah gerak. Dokumennya telah kadaluarsa sejak tiga tahun lalu. Fakta itu yang melatar-belakangi mengapa pemilik kapal tidak melapor ke Syahbandar. Kepala Pos Syahbandar Batuampar, Djoko WS, membenarkan KM Gunung Mas 88 hingga kini belum melapor ke Syahbandar. ”(Hingga kini) belum (malapor),” kata Djoko melalui pesan singkat kepada Owntalk.co.id.

Barikade 98 Kepri mempertanyakan, Bea Cukai karena mengizinkan kapal keruk itu merapat ke dermaga terminal Batuampar. ”Kami telah mempertanyakan masalah ini kepada Bea Cukai Kantor Pelayanan Batuampar, namun belum ada respon. Begitu juga ke KSOP yang membawahi KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai), karena informasi yang kami terima seorang petugas di KPLP mem-back-up olah gerak kapal Gunung Mas 88. Kami akan berkirim surat ke KSOP tembusan ke Menteri Perhubungan tentang keterlibatan oknum tersebut,” ujar Rahmad Kurniawan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar, Aris Muájib, tidak bersedia menjawab sejumlah pertanyaan media ini. Apa tanggungjawab PPK terhadap gagalnya proyek senilai Rp82 miliar itu, apalagi perusahaan Kerja Sama Operasi (KSO) PT Duri Rejang Berseri dan PT Indonesia Timur Raya tidak menyelesaikan pekerjaan dengan baik, bahkan kolam tempat menimbun hasil pengerukan tidak terlihat penimbunan hasil pengerukan, dan bahkan tanggul yang dibangun sudah mulai hancur. Semua pertanyaan itu diabaikan oleh PPK proyek, Aris Muájib. Catatan Owntalk.

Sesuai data yang diperoleh dari Marine Traffic, kapal keruk KM Gunung Mas 88 saat ini berlokasi di area pada posisi 01° 02′ 59.3″ N, 104° 13′ 43.0″ E seperti dilansir MarineTraffic Terrestrial Automatic Identification System pada 04-05-2022 13:54 LT (UTC+7). Kapal itu telah bergerak dari Tanjung Uban ke sekitar Batuampar sejak 11 bulan, 20 hari yang lalu. ”Perjalanan selama 16 jam 31 menit dari pelabuhan Tanjung Uban, Bintan, tanpa dokumen, tentu dikawal oleh petugas dari KPLP, tidak mungkin luput dari pengawasan mereka,” kata seorang pengurus Barikade 98 Kota Batam.

KM Gunung Mas 88 bernomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI) 525003572, adalah Kapal Keruk yang dibuat pada 2009 atau usia kapal 14 tahun, dan saat ini berada di bawah bendera Indonesia. Seorang yang mengaku mewakili pemilik kapal, kepada Owntalk menyebut kapal itu milik seorang petinggi TNI berpangkat Kolonel. ”Kami telah melaporkan berita yang diterbitlak Owntalk (pemberitaan yang memuat KM Gunung Mas 88) ke Kodim Batam,” kata seorang wanita yang mengaku diperintah atasannya untuk menghubungi media ini pada Jumat, 14/4/2023.

Laporan Dugaan Korupsi di Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar disampaikan Barikade 98 Kepulauan Riau, langsung ke tangan Meko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Meski demikian, hingga kini kapal keruk dengan panjang 66 meter dan lebarnya 16 meter itu tidak beroperasi (melakukan pengerukan) di dermaga utara Terminal Pelabuhan Batuampar. Koordinator Pelabuhan Badan Usaha (BU) Pelabuhan, Karel, ketika diminta tanggapannya tentang parkirnya KM Gunung Mas 88 di dermaga utara Terminal Pelabuhan Batuampar, Karel tidak memberi tanggapan. Namun informasi dari pelabuhan menyebut pihak pengelola pelabuhan tidak akan mengizinkan kapal itu beroperasi jika belum dapat menunjukkan dokumen kapal yang diperlukan.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 28 tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, pada pasal 18 disebut: (1) Setiap Kapal yang melakukan kegiatan di Pelabuhan wajib mendapat SPKK yang diterbitkan oleh Syahbandar; (2) SPKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengizinkan atau melarang orang naik ke atas Kapal; b. olah gerak Kapal; c. perbaikan Kapal; d. percobaan Berlayar (sea trial); e. alih muat (transhipment); f. menunda; g. pembersihan tangki (tank cleaning); dan h. bongkar muat barang berbahaya/barang khusus/Limbah Barang Berbahaya dan Beracun (B3). (3) SPKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali kegiatan. (4) Nakhoda bertanggungjawab setiap pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Permenhub itu, kata Rahmad, KM Gunung Mas 88 tidak dapat melakukan kegiatan pengerukan. ”Ini akan memperdalam masalah di proyek revitalisasi kolam dermaga utara Terminal Pelabuhan Batuampar. Uang negara sebesar Rp82 miliar sudah habis, tetapi kedalaman kolam dermaga selama proyek berlangsung, sebagai syarat untuk kapal besar bisa berlabuh di terminal, tidak bertambah dalam. Masih berkisar 7 meter hingga 9 meter, sementara sebelumnya proyek itu mesti mengeruk kolam hingga kedalaman 12 meter agar layak disinggahi kapal-kapal kontainer,” kata Rahmad.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batuampar, Aris Muájib, tidak bersedia menjawab sejumlah pertanyaan media ini. Apa tanggungjawab PPK terhadap gagalnya proyek senilai Rp82 miliar itu, apalagi perusahaan Kerja Sama Operasi (KSO) PT Duri Rejang Berseri dan PT Indonesia Timur Raya tidak menyelesaikan pekerjaan dengan baik, bahkan kolam tempat menimbun hasil pengerukan tidak terlihat penimbunan hasil pengerukan, dan bahkan tanggul yang dibangun sudah mulai hancur. Semua pertanyaan itu diabaikan oleh PPK proyek, Aris Muájib.

Beberapa kali media ini mencoba menghubungi Aris Muájib, namun tidak bersedia memberi respon. Informasi yang diterima Owntalk, pada 5 Mei 2023 BP Batam akan mengakhiri kontrak dengan PT Marinda dan dua perusahaan KSO-nya. Anehnya, perusahaan konsultan yang menelan biaya Rp1.4 miliar, yakni PT Ambara Puspita, disinyalir tidak memenuhi tanggungjawabnya terhadap proyek yang tidak terencana dengan baik itu. Hingga kini, tanggul yang dibangun di dermaga utara tidak berfungsi dengan baik, karena kontainer yang ditimbun di lokasi itu merupakan kontainer rongsokan. (*)

Exit mobile version