Moeldoko Ajukan PK, Demokrat Batam Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan Ke PN 

DPC Demokrat Batam Berfoto Bersama Ketua PN Batam

Batam, Owntalk.co.id – Perihal Kasus Kongres Luar Biasa (KLB) alias kudeta Partai Demokrat memasuki babak baru yang telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Atas putusan MA yang memenangkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pimpinan Partai Demokrat. 

Menyikapi hal tersebut, Seluruh DPC Demokrat  yang ada diwilayah Indonesia Mendatangi Pengadilan Negeri (PN) daerahnya masing-masing. Kali ini, DPC Demokrat Batam mengunjungi PN Batamu untuk mengantarkan surat permohonan perlindungan. Berkas tersebut, selain untuk PN Batam juga ada salah satu surat yang akan di kirim ke MA dari DPC Demokrat Batam. 

AHY menyatakan siap menghadapi PK tersebut dan tidak akan gentar. Ia mengatakan Demokrat menyerahkan kontra memori ke PTUN pada hari ini melalui penasihat hukum Hamdan Zoelva.

“Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar,” kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat Posko Perubahan dan Perbaikan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (03/04/2023).

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Batam, M Al Ichsan mengatakan, Kedatangan mereka ke PN Batam bertujuan untuk memberikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang akan ditujukan ke Mahkamah Agung.

“Kami datang kesini untuk mengantarkan surat permohonan perlindungan ke PN Batam. Tapi kami juga akan mengirimkan surat ini langsung ke MA. Kami siap kawal dan dukung AHY sebagai Ketua Umum Demokrat,” ungkapnya pada, Senin (03/04/2023) usai bertemu Ketua PN Batam.

Lanjut Ichsan, surat permohonan perlindungan yang diberikan ini, bertujuan untuk memberitahukan bahwa saat ini Muldoko cs tidak ada hubungan dengan partai Demokrat. Sebab, mereka (Muldoko) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat.

“Mereka itu (Muldoko cs) mengajukan PK ke MA. Padahal, secara hukum sudah inkrah bahwa Demokrat yang legal itu dibawah pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” ujarnya.

Menurut Ichsan, tidak ada ruang bagi Muldoko cs untuk di partai Demokrat. Mereka sambungnya, mengajukan PK ke MA dengan memunculkan 4 bukti yang sudah pernah kalah pada sidang sebelumnya.

“3 Maret lalu Muldoko cs ajukan PK dengan 4 bukti yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum, karena sudah kalah pada persidangan sebelumnya,” jelasnya.

“Tujuan mereka PK itu untuk mengganggu stabilitas Demokrat dalam menghadapi pesta demokrasi. Padahal, kami sudah berkoalisi dengan PKS dan NasDem untuk mendukung Anies Baswedan maju sebagai Presiden Indonesia,” sambungnya.

Tidak hanya di Batam saja, kata Ichsan, seluruh DPC maupun DPD Demokrat se Indonesia juga menyurati Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan agar masyarakat juga mengawasi, karena Partai Demokrat ini milik masyarakat Indonesia.

“Mari kita sama-sama kawal dan jaga, karena partai Demokrat milik masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Mashuri Effendie mengatakan, kehadiran DPC Partai Demokrat Batam ke Pengadilan Negeri Batam untuk memberikan surat permohonan dan perlindungan hukum. Kata dia,  partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa terganggu dan kurang nyaman dengan pengajuan PK yang dilakukan Muldoko cs.

“Demokrat sampaikan kalau Demokrat versi Muldoko cs kalah dalam persidangan dengan AHY. Saya sarankan juga, kalau surat ini langsung kirimkan ke MA,” tambahnya.

Ia juga menyarankan, di tahun politik ini, apabila ada calon legislatif yang mengatasnamakan dari partai Demokrat bermasalah, silakan buat laporan.

“Kalau ada calon legislatif yang bermasalah, silakan laporkan ke kami. Karena partai punya mekanisme tersendiri. Kami juga sifatnya hanya menerima laporan saja,” tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *