Proyek ‘Abal-Abal’ Sedot Puluhan Milyar Uang Negara di Batuampar

Proyek 'abal-abal' berupa tanggul penampungan hasil pendalaman alur di Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batuampar, Kota Batam. Proyek senilai Rp82 miliar tidak terlihat hasil kerjanya, selain tumpukan kontainer rongsokan di pelabuhan itu. (Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batuampar senilai Rp75,5 miliar, yang kemudian direvisi menjadi Rp80 miliar lebih, diduga merupakan proyek abal-abal (asal-asalan). Proyek yang kontraknya dimulai dari 11 Oktober 2021 itu diduga hanya trik untuk menghabiskan dana yang berasal dari Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengusahaan (BP) Batam.

”Pendalaman alur di kolam dermaga itu tidak benar. Lihat saja tanggul yang dibangun, tidak ada gunanya. Sebab tidak ada lumpur sedimen atau pasir yang disalurkan ke tanggul. Kapasitas kapal yang memompa sedimen ke tanggul tidak mampu menyalurkan sedimen, kecuali hanya menyebabkan air keruh karena pipa saluran dari kapal penyedot itu bocor, dan tidak mampu mendorong sedimen ke tanggul,” tutur seorang pekerja yang ditemui Owntalk di dermaga Batuampar, Rabu, 22/3/2023.

Beberapa hari lalu, kapal pengeruk lumpur sedimen bertuliskan PT Duri Rejang Berseri (DRB) 02 beroperasi di dermaga utara Batuampar. Saat melakukan pengerukan sedimen, kapal itu terlihat hanya mengotori laut tanpa memasukkan sedimen ke tanggul yang telah dibangun. Namun dalam beberapa hari terakhir kapal itu berhenti sama sekali, menyusul tuntutan warga nelayan kepada kontraktor pelaksana Kerja Sama Operasi (KSO) pendalaman alur kolam pelabuhan dengan main kontraktornya PT Marinda Utamakarya Subur dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur, agar operasinya dihentikan.

Tanggul penampungan sedimen yang disedot dari pendalaman alur kapal di kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar rusak berat karena kontainer penahan gelombang merupakan kontainer yang sudah ringsek Owntalk
Kondisi penampang tanggul penampungan sedimen di kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar tinggal rangka kontainer berkarat menunggu ringsek dan jebol Owntalk

Pekerjaan yang seyogyanya dikerjakan dalam masa 390 hari itu, semestinya selesai pada 5 November 2022. Namun, bukannya selesai pada November 2022, malah pekerjaan yang tidak terlihat hasilnya dalam bentuk timbunan sedimen di tanggul yang dibangun, malah dialihkan kepada kontraktor KSO yang baru. Sepanjang pelaksanaan proyek, kontraktor pemenang menyerahkan pekerjaan (KSO) kepada dua perusahaan, yakni pertama PT Indonesia Timur Raya, dan PT Duri Rejang Berseri.

Anehnya, kedua KSO itu merupakan saingan PT Marinda Utamakarya Subur dalam tender Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batuampar. Kedua KSO itu turut bersaing dalam tender yang dicatat dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) BP Batam. Kedua perusahaan dikalahkan karena tidak memenuhi syarat, yakni tidak memenuhi syarat dalam Evaluasi Kualifikasi, Pembuktian Kualifikasi, Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, dan Skor Teknis. Keduanya tidak memenuhi syarat secara teknis, namun keduanya yang mengerjakan (KSO) proyek di lapangan.

”Itu sebabnya proyek itu bisa digolongkan pada proyek abal-abal, karena dikerjakan asal-asalan, dan tidak benar terjadi pendalaman alur atau revitalisasi kolam dermaga. Jika diukur kedalaman tanggul yang dibangun, tidak ada timbunan sedimen hasil pengerukan di dalam tanggul, karena alat sedot yang digunakan kapal tidak membawa sedimen, hanya air keruh,” kata sumber Owntalk.

Kepala Pos Kesyahbandaran Batuampar, Djoko WS, saat ditemui Selasa, 21/3/2023, menjelaskan kapal pengeruk yang digunakan di Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batuampar, merupakan kapal tongkang ukuran kecil, sehingga tidak memiliki nomor seri International Maritime Organization (IMO). ”Kapal tersebut memiliki dokumen resmi, tercatat pemiliknya Ivan Syahputra berasal dari Tulang Bawang, Lampung, kapal itu biasa digunakan di sungai dan pelabuhan,” terang Djoko WS.

Itu sebabnya proyek itu bisa digolongkan pada proyek abal-abal, karena dikerjakan asal-asalan, dan tidak benar terjadi pendalaman alur atau revitalisasi kolam dermaga. Jika diukur kedalaman tanggul yang dibangun, tidak ada timbunan sedimen hasil pengerukan di dalam tanggul, karena alat sedot yang digunakan kapal tidak membawa sedimen, hanya air keruh. Narasumber Owntalk.co.id

Menurut Djoko, sebagai sebuah kapal, pengeruk sedimen di dermaga utara itu memiliki nomor kontrak yang sesuai dan juga memiliki Surat Ukur Internasional pada 1969. Data lain, kata Djoko, kapal itu bertonase GT49 panjang 23,04 meter, lebar 6 meter, dalam 1.5 meter, sertifikat masih aktif. Namun soal layak tidaknya melakukan pekerjaan pengerukan di pelabuhan Batuampar, menurut Djoko, pertimbangannya ada di BP Batam sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

”Bisa ditanya ke BP Batam apakah kapal itu layak melakukan pengerukan sedimen di pelabuhan Batuampar. Kami tidak memiliki wewenang untuk menentukan kapal itu layak atau tidak melakukan tugasnya,” ucap Djoko WS. Tetapi bagi pihak syahbandar sebagai penanggungjawab keamanan dan kenyamanan berlayar, kata Djoko, kapal itu masih memiliki izin untuk digunakan. Sebagai catatan, menurutnya, kapal itu tercatat di pelabuhan Palembang (Port Registry: Palembang).

Pipa saluran sedimen untuk menyalurkan hasil kerukan ke dalam tanggul penampungan di kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar tidak berfungsi sama sekali Tidak ada timbunan sedimen di bawah pipa sebagai bukti adanya pendalaman alur Owntalk
Kepala Pos Kesyahbandaran Batuampar Djoko WS Owntalk

BP Batam Bungkam

Ketika Owntalk meminta konfirmasi tentang Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar kepada Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, tidak bersedia memberi tanggapan. Beberapa pertanyaan, seperti: Apakah benar AMDAL proyek itu ada, dan mengapa diterbitkan 9 tahun sebelum proyek ada dengan nomor 09-P.A/KOMDAL/BTM/XII/2012, Ariastuty tidak memberi klarifikasi.

Mengenai pembangunan tanggul penampungan sedimen seluas 4 hektar yang semestinya terbuat dari tanggul batu dan kontainer berisi kantong-kantong pasir penuh untuk menahan hantaman ombak. Tetapi faktanya di lapangan kontainer yang digunakan adalah kontainer rusak dan berkarat, serta di dalamnya hanya kantong berisi tanah, tidak mendapat tanggapan dari Ariastuty.

Selain masalah teknis, yakni proyek revitalisasi kolam dermaga tersebut adalah pendalaman alur dari kedalaman sekitar 8 meter s.d 10 meter menjadi minimal paling dangkal 12 meter. Banyak pembaca yang penasaran mengapa pada faktanya pekerjaan sudah hampir selesai, namun kedalaman kolam masih berkisar antara 8 meter s.d 10 meter (pengukuran batimetri). Apa yang dikerjakan sejak Oktober 2021 hingga sekarang Maret 2023, sementara kabarnya BP Batam akan melakukan serah terima proyek pada 25 Maret 2023. Hal itu tidak ditanggapi Ariastuty, namun biasanya setelah berita terbit BP Batam akan gencar mengirimkan hak jawab. (*)

Catatan Redaksi:

Berita ini telah dinilai oleh Dewan Pers pada 20 Juli 2023 dengan nomor 18/PPR-DP/VII/2023 berdasarkan pengaduan BP Batam 24 Maret 2023, dan direkomendasikan melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008).

(Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidak-akuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.)

Exit mobile version