Batam, Owntalk.co.id – Puluhan warga Perumahan Marchelia Blok D Tahap II di RT 4 RW 9 Batam Center berkumpul dan berunding di fasum, Sabtu (11/03/2023) malam. Difasilitasi Ketua RT 4 Iwan, puluhan warga ini berkumpul mencari penyelesaian masalah atas apa yang dilami mereka.
Permasalahan yang dimaksud adalah, lahan rumah warga yang tinggal di Blok D Tahap II Marchelia, diklaim oleh pihak pengembang, bahkan sudah diukur-ukur dan dipatok tanpa ada persetujuan pembicaraan terlebih dahulu.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua RT 4 RW 9 Perumahan Marchelia Tahap II, Iwan mengatakan, Warga ini berkumpul karena mereka ingin mengadu ke kami selaku perangkat RT. Mereka takut dan gelisah atas ulah pihak pengembang yang mengklaim rumah yang dibeli warga Marchelia ini, bukan milik warga, melainkan milik salah satu pengembang terebut. Makanya kami harus secepatnya mengumpulkan warga dan mencari penyelesaian dan solusinya.
“Atas klaim sepihak dari salah satu pengembang terhadap rumah yang ditinggali warga Perumahan Marchelia Tahap II, 40 KK lebih warga Marchelia akan membuat pagar pembatas penanda bahwa lahan perumahan yang mereka tempati adalah lahan legal, bukan ruli, rumah yang dibeli dengan cara yang legal dan resmi,” ungkapnya.
Warga sendiri awalnya kebingungan, karena pada saat akan memperpanjang UWTO atas lahan tempat rumah mereka berdiri, ternyata ditolak oleh BP Batam. Ditanya apa alasan penolakan tersebut, belum diberikan jawaban oleh BP Batam.
“Saat pengembang yang mengklaim rumah milik warga perumahan Tahap II Marchelia, kami sempat meminta mereka menunjukkan dokumen kepemilikannya, namun mereka tak bisa menunjukkannya juga. Saya sempat minta PL nya sebatas mana, ternyata sampai saat ini pengembang juga belum bisa menunjukkannya ke warga,”terangnya.
Warga sendiri sudah mengadukan permasalahannya itu ke Ketua DPRD Batam dan sudah ditanggapi.
“Kami ingin BP Batam bisa memutuskan dan mengeluarkan legalitas rumah yang sudah dibeli oleh warga Tahap II Perumahan Marchelia di Blok D ini. Sebab, selama ini kami dan warga sudah dibuat resah dengan hal-hal terkait klaim rumah yang kami tempati ini,” ujarnya.
Menurutnya pihak pengembang main datang, tanpa permisi langsung melakukan pengukuran dan pematokan lahan perumahan warga Marchelia Tahap II di RT 4 Blok D. Banyak warga ditawari uang untuk meninggalkan rumahnya dalam jumlah yang tak sesuai harga rumah.
Terdapat 40 KK yang terdampak, di RT 4 RW 9 Perumahan Marchelia Tahap II yang diklaim oleh pihak pengembang. Rekomendasi dari Ketua DPRD Batam juga sudah dikeluarkan untuk BP Batam yakni harus menyediakan lahan pengganti seluas 1 hektare lebih untuk mengganti pengembang yang mengklaim agar ,warga yang sudah membeli rumah di Marchelia tak lagi ada gejolak mau digusur sepihak.
Sebelumnya 150 warga konsumen Perumahan Marchelia Tahap II, Batam Center yang memiliki sejumlah bukti otentik, menuntut hak atas lahan yang telah mereka beli. Warga menilai hak mereka sengaja dihilangkan oleh pengembang yang saat ini menguasai lahan.
Warga merasa hak mereka direnggut begitu saja oleh pengembang karena sebagai konsumen mereka sudah membayar dan memiliki dukumen perjanjian jual beli yang dituangkan dalam akta notaris, pecah PL, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bukti kuitansi pembelian, bahkan ada yang sudah membayar PBB.
Hal ini terungkap ketika warga yang bergabung dalam Forum Komunikasi Warga Marchelia Tahap II (FORKOM) memasang spanduk di lokasi lahan yang mulai digusur oleh salah satu pengembang di Batam, Minggu (30/10) tahun lalu .
Kronologis kasus ini berawal saat pengembang PT Putri Selaka Kencana (PT PSK) sebagai pemegang Hak Pengelola Lahan (HPL) dari Badan Otorita Batam bekerja sama dengan PT Anugerah Cipta Segara (Antara) membangun dan menjual perumahan di lokasi Perumahan Marchelia.
Pada tahun 2000-2002, konsumen mulai mulai membeli rumah dari PT Antara yang berkantor di Gedung Dana Graha Nagoya Batam dengan harga rumah Rp 50 juta sampai 125 juta sesuai dengan luas tanah dan type rumah melalui mekanisme pembayaran cash atau kontan, lunas uang muka, cicilan uang muka, dan akad kredir dengan Bank BTN di Pelita Nagoya.
Pada tahun 2002 terjadi konflik antara PT PSK dan PT Antara yang mengakibatkan proses akad kredit dihentikan oleh Bank BTN dan pembangunan perumahan dihentikan oleh PT Antara.
Konflik antara PT PSK dan PT Antara berlangsung di PN Batam, PT Riau, peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Tahun 2009. keputusan Mahkamah Agung dalam perkara ini dimenangkan oleh PT PSK. Salah satu amar putusan MA menyatakan pemenang perkara ini harus melanjutkan hubungan hukum dengan intervenien atau konsumen dan semua bukti transaksi dengan developer yang dimiliki oleh konsumen adalah sah.
Mengacu pada putusan MA ini, konsumen menunggu PT PSK untuk menjalankan eksekusi putusan MA no 46/2009, namun hingga habis masa UWT 20 Maret 2020, PT PSK tidak menjalankan [utusan MA dan tidak epernah menghubungi konsumen secara angsung maupun melalui RT/RW Perumahan Marchelia.
Entah bagaimana awalnya tiba-tiba muncul gugatan PT Putra Jaya Bintan (PT PJB) milik Irawan kepada PT Putri Selaka Kencana (PT PSK). Gugatan tersebut dimenangkan oleh PT PJB yang kemudian mengajukan lelang/sita jaminan atas tanah di Perum Marchelia ke pengadilan.
Padahal lahan yang menjadi obyek lelang sebagian telah ada bangunan dan sudah dijual kepada konsumen yang dapat dibuktikan melalui sejumlah dokumen resmi.
Dalam lelang ini, lahan milik konsumen ini dimenangkan PT Karimun Pinang Jaya yang pemiliknya juga Irawan sebagai pemilik PT PJB. Sejak itu tidak ada aktivitas pembangunan di lahan Perum Marchelia Tahap II.
Saat Maret 2020 UWTO Perum Marchelia telah habis. Persolan ini sempat dikemukakan ke Kepala BP Batam Muhamad Rudi dan staf Bagian Lahan BP Batam. Hasilnya legalitas dokumen Perum Marchelia Tahap I diproses dan sejumlah dokumen telah diterbitkan seperti SKEP, SPPPL, PL Rekom, Faktur UWTO.
Namun hal ini tidak berlaku bagi konsumen Perum Marchelia Tahap II, bahkan BP Batam justru menerbitkan legalitas dokumen seperti SKEP, SPPL, PL, Rekom, Faktur UWTO kepada PT Pinang Karimun Jaya.