Batam, Owntalk.co.id – perihal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri, terkait dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Anggota Dprd kota Batam Tahun 2016. Membuat 50 anggota Dprd batam dan staff Sekretaris Dewan (Setwan) diperiksa oleh Pihak kepolisian.
Pasalnya, dana pembayaran tiket perjalanan dinas tersebut sudah diterima oleh salah satu oknum namun belum di bayarkan ke pihak travel. Lalu, pihak travel mengadukan hal tersebut ke BPK Kepri. Setelah itu, BPK Kepri bekerja sama dengan pihak Polresta Barelang untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menuturkan, pihaknya memang melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan dan staf Setwan Dprd Kota Batam. Namun, yang diperiksa adalah terkait temuan dari BPK Kepri soal dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2016.
“Kami memeriksa terkait temuan BPK Kepri yang mendapat laporan dari Travel untuk perjalanan dinas anggota Dprd Kota Batam. Pada kasus ini, BPK menemukan ada oknum yang bermain menerima Dana untuk pembayaran tiket ke travel. Namun, dana yang diterima tidak di bayarkan ke pihak travel,” ungkapnya kepada media, Kamis (16/03/2023).
Lanjut Kasat Reskrim, pihaknya melakukan pemeriksaan terkait temuan BPK tersebut, bukan perjalanan fiktif anggota Dprd Kota Batam.
“Jadi intinya bukan soal perjalanan fiktif, melainkan soal temuan BPK Kepri. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut soal kasus tersebut,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, belum diketahui berapa orang tersangkanya, nilai dari dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami masih melakukan pemeriksaan, jadi belum diketahui berapa orang tersangkanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai mengklarifikasi terkait pemeriksaan terhadap dirinya. Ia memenuhi panggilan Polresta Barelang di kantor DPRD Batam untuk memberikan keterangan tiket perjalanan di bulan Januari hingga Mei 2016 silam.
“Perlu saya klarifikasi pemeriksaan polisi, kami bukan kunjungan fiktif, tapi hutang antara Sekretaris Dewan (Sekwan) waktu itu Marzuki dengan travel ERA,” kata Lik Khai usai diperiksa polisi.
Kata dia, selama melakukan perjalanan atau kunjungan kerja (Kunker) keluar daerah, anggota dewan hanya diberikan tiket pesawat dan hotel yang sudah di booking sebelumnya, artinya, untuk uang tiket dan hotel, sudah diatur sama Setwan dengan pihak travel.
“Tiket pesawat dan hotel semuanya diurus sama Setwan, kami hanya diberikan uang SPPD secara tunai. Semua biaya kami untuk melakukan kunker, sudah diatur didalam undang-undang,” paparnya.
Yang lebih mengherankan lagi, hutang di tahun 216 silam, kenapa diributkan saat ini. Padahal, kata Lik Khai, waktunya sudah 7 tahun berlalu dan travel ERA juga masih menjadi rekanan DPRD Batam dalam hal pembelian tiket perjalanan anggota dewan.
“Ini sudah dua kali ganti Sekwan, setelah Marzuki, Asril dan sekarang Aspawi, kenapa hutang lama masih ada, harusnya ditagih dulu, baru dibuka hutang lagi. Sampai sekarang juga Setwan masih menggunakan jasa travel ERA untuk keperluan tiket buat perjalanan anggota dewan,” tutupnya.