Polri Apps
banner 728x90

PPID Gelar Pedampingan Pengelolaan Website PPID kepada 43 Admin Pelaksana

Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentadi (PPID) Provinsi Kepulauan Riau meenggelar Pendampingan Pengelolaan Website PPID kepada 43 Admin Pelaksana di Gedung KSP JL. Basuki Rahmat No. 1, Selasa - Kamis (7 - 9/3/2023).

Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kepri, telah menggelar kegiatan Pendampingan Pengelolaan Website PPID kepada 43 Admin PPID Pelaksana yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Acara ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada Selasa hingga Kamis (7-9/3/2023), di ruang rapat Gedung KSP Jl. Basuki Rahmat No.1.

Ketua Komisi Informasi Kepri, Ferry M. Manalu, S.Sos, MM, dan Wakil Ketua Jazuli, ST, MM, beserta Tenaga Ahli Dinas Komunikasi Kepri, Abdurrakhman Arif, hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut.

Acara ini juga bertujuan untuk mendukung pengelolaan website Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lebih informatif dan berkualitas, sekaligus menjadi sarana evaluasi.

Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan, S.Sos, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi program utama bagi Diskominfo Kepri. Selain untuk mendukung pengelolaan wedbsite OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang lebih informatif dan berkualitas, juga menjadi sarana evaluasi.

“Pendampingan ini juga bertujuan untuk menyamakan visi terhadap keterbukaan informasi di Pemprov Kepri, sehingga semua OPD melalui admin pelaksanaannya memahami bahwa keterbukaan informasi adalah prinsip bahwa informasi publik harus tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat secara bebas, mudah, dan tanpa hambatan berarti,” jelas Hasan.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri, Ferry M. Manalu, S. Sos, MM, juga memberikan materi mengenai Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

“DIP adalah informasi yang wajib disebarkan atau diketahui masyarakat karena bersifat umum dan berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat. Sementara DIK adalah informasi yang tidak bisa disebarkan ke masyarakat karena dapat menimbulkan hal-hal yang negatif,” kata Ferry.

Ferry juga meminta Kepala OPD di Provinsi Kepri beserta admin pelaksana dan juga Badan Publik untuk menguasai dan memahami Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.1 Tahun 2021.

Ia juga memaparkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Sub Koordinator Layanan Informasi Publik, Trio Andana, yang mengurus PPID Provinsi Kepri, menyampaikan terima kasih atas antusiasme para admin pelaksana 43 OPD yang telah hadir mengikuti pendampingan yang digelar oleh PPID Provinsi Kepri.

“PPID pelaksana merupakan ujung tombak yang telah membantu dan bekerja sama dengan PPID utama dalam hal pengumpulan DIP dan DIK selama ini. Semoga kerjasama kita ini semakin kuat baik ke depannya,” harap Trio Andana.

Sebagai informasi Provinsi Kepri berhasil meraih kategori “Informatif” dengan nilai 96,03 dalam Anugerah Keterbukaan Informasu Publik tahun 2022 yang digelar setiap tahun oleh Komisi Informasi Pusat sebagai bentuk kepatuhan badan publik terhadap peraturan dan standar layanan informasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *